Penulis Utama : Kharisma Merlinda Pravita Putri
NIM / NIP : D1513053
×

Sistem pengupahan merupakan suatu kesatuan yang utuh dari suatu
rangkaian, yang saling terkait satu sama lain untuk menentukan besarnya balas
jasa yang diperoleh para karyawan sebagai ganti kontribusi mereka terhadap
perusahaan. Sistem pengupahan merupakan hal pokok yang sangat penting dalam
perusahaan, karena upah dapat menjadi motivasi kerja bagi para karyawan.
Adanya motivasi kerja yang tinggi dapat meningkatkan produktivitas yang
menjadi keuntungan bagi perusahaan itu sendiri. PT Perkebunan Nusantara IX
Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar memiliki tiga jenis Karyawan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu yaitu karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Kampanye, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Luar Musim Giling, Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu Dalam Musim Giling. Sistem pengupahan yang digunakan untuk
membayarkan upah pada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut
berbeda, yang membedakan adalah pada komponen upahnya.
Jenis pengamatan yang dipakai dalam penulisan tugas akhir ini yaitu
deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan oleh penulis yaitu narasumber,
dokumen dan peristiwa atau aktivitas. Teknik pengumpulan data dengan
observasi, wawancara dan pengkajian dokumen. Data yang sudah ada kemudian
dianalisis yaitu dengan reduksi data lalu penyajian data, setelah itu dilakukan
penarikan kesimpulan.
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa seluruh Karyawan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu di PT Perkebunan Nusantara IX Pabrik Gula Tasikmadu
Karanganyar sistem pengupahannya didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 560/66 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten
(UMK), dan untuk PG Tasikmadu mengikuti UMK Kabupaten Karanganyar dan
dibayarkan setiap bulannya pada awal bulan berikutnya. Komponen upah yang
diberikan Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berbeda yaitu Karyawan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Kampanye yaitu berdasarkan masa kerja
golongan, jadi upah pokok yang diberikan disetarakan golongan tetapi tetap
mengacu pada UMK berlaku pada tahun tersebut, tunjangan tetap yang diberikan
sama seperti karyawan tetap dan lembur. Sedangkan sistem pengupahan yang
diterapkan pada Karyawan PKWT LMG dan DMG tidak disetarakan golongan.
Yang membedakan antara karyawan PKWT LMG dan DMG adalah pada
tunjangan tetap yaitu hanya pemberian premi pada Karyawan DMG, selain itu
komponen yang diberikan sama.
Kata kunci: Sistem pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah Pokok,
Tunjangan Tetap, Tunjangan tidak tetap.

 

×
Penulis Utama : Kharisma Merlinda Pravita Putri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D1513053
Tahun : 2016
Judul : Sistem pengupahan karyawan perjanjian kerja waktu tertentu di pt perkebunan nusantara ix pabrik gula Tasikmadu Karanganyar
Edisi :
Imprint : Surakarta - FISIP - 2016
Program Studi : D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi :
Sumber : UNS-FISIP Prog. D III Manajemen Administrasi-D.1513053-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Irsyadul Ibad, S.AB, M.Ed, M.Si
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.