×
Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui “Prosedur Pembayaran Uang Duka Wafat Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pada PT TASPEN (Persero) Cabang Surakarta” didalam penulisan laporan tugas akhir menggunakan metode kualitatif yang didukung data yang diperoleh melalui, observasi, wawancara, dokumentasi, serta arsip.
Dari hasil pengamatan ini dapat menjelaskan mengenai prosedur pembayaran Uang Duka Wafat bagi pensiunan. Adapun tahap-tahap mengenai pembayaran Uang Duka Wafat bagi pensiuan yaitu: secara langsung: pengambilan dan pengisian formulir, penyerahan formulir dan persyaratan lainnya, pengecekan ulang data, pembuatan surat permohonan pembayaran (SPP), Verifikasi, Otorisasi, pengagendaan, pencetakan voucher dan pembayaran kepada peserta/pemohon. Dan secara tidak langsung: pengambilan dan pengisian formulir di website, diterima oleh bidang umum, penyerahan formulir dan persyaratan lainnya, pengecekan ulang data, pembuatan surat permohonan pembayaran (SPP), Verifikasi, Otorisasi, pengagendaan, pencetakan voucher dan pembayaran kepada peserta/pemohon.
Selama melakukan pengamatan di PT TASPEN (Persero) Cabang Surakarta selama kurang lebih 1 bulan, penulis dapat menyimpulkan bahwa prosedur pembayaran uang duka wafat (UDW) bagi pensiunan Pegawai Negri Sipil pada PT TASPEN (Persero) Cabang Surakarta sebenarnya sangat mudah diikuti oleh para ahli waris pensiunan yang telah meninggal, serta cepat dan tidak berbelit-belit apabila semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.
Kata Kunci : Uang Duka Wafat