×
Latar Belakang : Tempat kerja dan lingkungan kerja yang terdapat potensi bahaya wajib menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui gambaran penerapan SMK3 berdasarkan OHSAS dan pemenuhan penerapan SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3.
Metode : Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif yang memberikan gambaran tentang dokumen SMK3 dalam implementasi OHSAS 18001:2007 dan pemenuhan SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3. Penelitian ini menjelaskan bahwa tempat kerja yang terdapat potensi bahaya bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan atau insiden. Pengendalian insiden dilakukan dengan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang disesuaikan dengan standar internasional yaitu OHSAS 18001:2007, serta pemenuhan elemen dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Hasil : Hasil menunjukkan bahwa PT. Unza Vitalis, Salatiga telah menerapkan SMK3 baik menurut Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 maupun OHSAS 18001:2007 khususnya klausul 4 yang terintegrasi dalam sistem perusahaan. Perusahaan telah memenuhi 17 klausul dalam OHSAS 18001:2007 dan 166 kriteria yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Simpulan : Perusahaan telah melakukan pemenuhan dan kesesuaian program kesehatan dan keselamatan kerja yang telah dilaksanakan terhadap OHSAS 18001:2007. Saran yang diberikan adalah dengan menitikberatkan kepada hal-hal yang menjadi kekurangan dalam pemenuhan standar OHSAS 18001:2007.
Kata Kunci : SMK3, OHSAS 18001:2007, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012