×
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Kantor Palayanan Pajak Pratama Surakarta dalam tata cara pelaksanaannya dan kendala yang dialami.
Jenis pengamatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan menjelaskan Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang dituangkan dalam bentuk kalimat-kalimat dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dokumen, dan arsip penunjang data. Sumber data yang diperoleh berdasarkan informan, arsip.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di KPP Pratama Surakarta, di ketahui bahwa cara Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yaitu penerimaan SPT melalui Pos ataupun secara langsung ke KPP Pratama Surakarta dan proses perekaman SPT, pengemasan SPT serta pencetakan LPAD. Pengelolaan tersebut sudah dilaksanakan dengan baik di KPP Pratama Surakarta dan sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak namun dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih dijumpai Wajib Pajak yang tidal melengkapi lampiran yang diperlukan, sehingga membutuhkan waktu lebih lama dalam penyelesaian daripada waktu penyelesaian yang telah ditentukan dan dalam proses pengemasan ada hambatan bersifat teknis.
Kata Kunci : SPT, Pengelolaan, PPh Orang Pribadi