Penulis Utama : Nur Ridwan Ari Sasongko
NIM / NIP : S351408007
×

ABSTRAK

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah diberi kebebasan untuk menentukan melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun jalur di luar pengadilan (non litigasi) sepanjang tidak ditentukan dalam perundang-undangan. Penyelesaian melalui jalur arbitrase menghasilkan suatu putusan arbitrase yang bersifat final dan binding, yaitu merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Penelitian ini fokus pada dua permasalahan, yaitu: (1). Mengapa Putusan Basyarnas Nomor 01/P/Basy/PJT/VII/2010 non eksekutabel oleh Mahkamah Agung? (2) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara terkait putusan Basyarnas Nomor 01/P/Basy/PJT/VII/2010 oleh Mahkamah Agung?
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau memiliki persamaan dengan penelitian doktrinal (doctrinal research) yang juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang. Metode penafsiran dalam penelitian ilmu hukum normatif, yaitu dengan cara mengamati dan mengkaji dengan seksama dan cermat hubungan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain, baik yang terdapat dalam undang-undang.
Hasil Penelitian menunjukkan: (1) Eksekusi Putusan Badan Aribitrase Syariah Nasional (Basyarnas) non eksekutabel oleh Mahkamah Agung Nomor 3071 K/Pdt/2013, Mahkamah Agung menyatakan putusan Basyarnas adalah putusan non eksekutabel, karena memenuhi unsur-unsur sebagaimana ditegaskan dalam Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus tentang Teknis Peradilan pada Bab II huruf AN halaman 104 tentang putusan non executable antara lain putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif dan amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan. (2) Pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara terkait putusan Basyarnas Nomor 01/P/Basy/PJT/VII/2010 oleh Mahkamah Agung, Judex Facti/ Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, Tergugat Kasasi (Bank Syariah Mega Indonesia) dapat membuktikan dalil gugatannya.
Kesimpulannya, bahwa putusan Basyarnas yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel). putusan hakim yang kurang tepat, maka salah satu pihak akan dirugikan (win-lose solution), yang artinya bertentangan dengan putusan Basyarnas (win-win solution).

Kata kunci : Sengketa, ekonomi syariah, putusan non eksekutabel.

×
Penulis Utama : Nur Ridwan Ari Sasongko
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351408007
Tahun : 2016
Judul : Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Oleh Mahkamah Agung (Putusan Mahkamah Agung Nomor 3071 K/Pdt/2013)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS - Pascasarjana Jur. Ilmu Kenotariatan Ilmu Hukum - S351408007 - 2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Burhanudin Harahap, S.H, M.H, M.SI, PhD.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.