×
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia
hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu
berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia
baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pada saat
manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya. Begitu
pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu
berusaha memiliki dan menguasai tanah. Kebutuhan tersebut tidak dapat
diimbangi oleh keadaan tanah yang terbatas. Dengan keadaan yang demikian
tanpa adanya peraturan yang tegas, maka tanah sering menjadikan masalah bagi
manusia, yang disebabkan karena perebutan hak yang menimbulkan perselisihan,
ataupun pendaya gunaan yang salah terhadap tanah tersebut. Penulisan Laporan.
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai prosedur
penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo.
Gambaran pelaksanaan prosedur penyelesaian sengketa tanah ini yang diharapkan
dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan dalam menyelesaikan
sengketa tanah, serta sebagai sarana untuk memperoleh sebutan Ahli Madya
Program Studi Manajemen Administrasi.
Jenis pengamatan yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan
menggambarkan, memaparkan, mencantumkan dan menganalisa data yang ada
secara mendalam mengenai bagaimana prosedur penyelesaian sengketa tanah di
Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. Sumber data yang diperoleh
berdasarkan informan, dokumen atau arsip serta aktifitas selama magang
berlangsung. Teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara, observasi dan
dokumentasi. Penulis juga menggunakan teknik analisis data interaktif yang
terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan simpulan dan verifikasi.
Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan, prosedur penyelesaian
sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo adalah suatu proses
tata cara atau langkah-langkah dalam menyelesaiakan suatu perselisihan antara
dua pihak atau lebih yang disebabkan karena perbedaan nilai, kepentingan
mengenai status kepemilikan hak atas tanah tertentu yang dapat diselesakian
melalui musyawarah maupun melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional.
Penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dapat
dilakukan melalui mediasi. Prosedur penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi
yaitu ada 6 langkah, meliputi; 1) Membuat surat pengaduan, 2) Pengkajian kasus
pertanahan, 3) Pembuatan surat undangan mediasi, 4) Membuat daftar hadir, 5)
Pelaksanaan Sidang Mediasi, 6) Pembuatan Berita Acara Keputusan.