ABSTRAKPenelitian ini menulis tentang prosedur pembuatan keputusan sirkuler pemegang saham,dan mengetahui peran serta tanggung jawab Notaris terkait Keputusan Sirkuler.Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, adapun sifat penelitian yang akanditeliti oleh berdasarkan permasalahan di atas yaitu penelitian secara empiris atausosiologis. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis dataPrimer dan Sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan keputusan sirkuler pemegang sahamadalah merupakan usulan dari pemegang saham, yang kemudian diedarkan ke seluruhpemegang saham untuk dimintakan persetujuan, yang selanjutnya akan dituangkan kedalam akta otentik. Dalam Pembuatan Keputusan Sirkuler, Notaris tidak berperanlangsung di dalamnya, Notaris berperan pada saat penuangan isi keputusan sirkuler kedalam Akta Otentik sebagai bentuk peneguhan dari Keputusan pemegang saham melaluikeputusan sirkuler. Tanggung jawab Notaris seketika lahir terhadap akta otentik yangdibuat olehnya, termasuk hasil penuangan keputusan sirkuler ke dalam akta otentik.Dalam hal penuangan akta sirkuler ke dalam akta otentik, hendaknya Notaris senantiasamenerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus paham hukum terkait apa yang akandituangkan ke dalam akta otentik, serta perlunya dibuat peraturan khusus olehpemerintah, terkait dengan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan dengan pengambilankeputusan di luar RUPS sesuai Pasal 91 UUPT.Kata kunci : Notaris, Rapat Umum Pemegang Saham, Keputusan Sirkuler