Penulis Utama : Bunadi Hidayat
NIM / NIP : T311208006
×

Tujuan penelitian untuk menganalisis kausalitas kenakalan anak yang berhadapan
dengan hukum pidana, mendiskripsikan kebijakan hakim yang dapat mencerminkan keadilan
substtantif, menentukan model kebijakan hakim yang mencerminkan keadilan substantif.
Penelitian ini adalah penelitian socio-legal dengan pendekatan doktrinal menganalisis
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder baik berupa putusan hakim, undang-undang,
bekerjanya sistem hukum peradilan pidana anak maupun peraturan perundang-undangan dan
pendekatan nomologik (non-doktrinal), menganalisis pertimbangan hakim, personal behavior
hakim, faktor internal dan eksternal hakim, paradigma berpikir hakim dalam membuat
pertimbangan hukum pidana anak, dikaitkan dengan konsep hukum progresif untuk
menentukan model kebijakan hakim yang dapat mencerminkan keadilan substantif.
Temuan-temuan pada akhirnya menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: (1). sistem
hukum peradilan pidana anak tidak bekerja efektif, tidak ada rumusan delik materiil yang tegas
dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak ada keseimbangan antara sistem
hukum pidana anak dan sistem sosial dalam masyarakat. Kenakalan anak bisa terjadi karena
lemahnya faktor internal anak, kuatnya faktor eksternal dan faktor kriminogen lain, seperti:
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem perekonomian negara yang tidak stabil,
kehidupan berpolitik yang carut-marut, merosotnya nilai keadilan dalam hukum pidana anak,
belum ada sanksi pidana yang tegas terhadap aparat pernegak hukum yang terbukti bersalah
dalam menerapkan hukum pidana termasuk tidak melaksanakan peradilan diversi untuk anak,
gagalnya fungsi pembinaan anak dari orang tua, masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan Anak,
dan pemerintah; (2). hakim belum mempertimbangkan hasil litmas dari Bapas secara optimal
dalam putusannya. Lembaga Peradilan Khusus untuk Anak belum dibentuk, praktik peradilan
anak masih bergabung menjadi satu dengan praktik peradilan umum. Paradigma berhukum di
kalangan para penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim, petugas Lembaga
Pemasyarakatan Anak), masih heterogen. Hakim lebih mengedapankan pertimbangan normatif
daripada pertimbangan sosiologis dan filosofis. Ajaran hukum murni Hans Kelsen “Reine
Rechtslehre”, masih dijadikan causa prima hukum oleh para Penegak hukum Pidana Anak
dalam menanggulangi kenakalan anak, kebenaran hukum pidana formil masih dianggap sebagai
dokumen yang absolut oleh para penegak hukum pidana anak.; (3).model kebijakan hakim yang
dapat mencerminkan keadilan substantif adalah Model Kebijakan Peradilan Anak Dua Jalur
(Double Tracks Criminal Justice System for Juveniles Delinquency)
Kata kunci: kausalitas kenakalan anak, kebijakan yudisial hakim, dan model kebijakan hakim
yang mencerminkan keadilan substantif.

 

×
Penulis Utama : Bunadi Hidayat
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311208006
Tahun : 2016
Judul : Kebijakan yudisial hakim dalam penanggulangan kenakalan anak
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-T.311208006-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr Hartiwiningsih, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr Supanto, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.