×
ABSTRAK
Dalam penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan pemungutan pajak
hotel kategori rumah kos di wilayah Kecamatan Jebres, dimana telah dilaksanakan
sejak tahun 2011 dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor
4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Langkah Studi yang dilakukan dengan membandingkan antara teori,
wawancara, analisis data, dan teknik observasi. Penulis menggunakan metode
analisis kualitatif sederhana. Sumber data diperoleh dari DPPKA Kota Surakarta
dan UPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Jebres.
Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa potensi pajak tahun 2013 sebesar
Rp 54.000.000,00 per tahun 2013. Sedangkan kontribusi terhadap pajak daerah
sebesar 9,50% tahun 2013; 11,22% tahun 2014; dan 15,11% tahun 2015. Realisasi
tidak sesuai target, dan tingkat kepatuhan wajib pajak masih sangat rendah.
Berdasarkan hasil studi, penulis memberikan beberapa saran kepada
DPPKA Surakarta dan UPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Jebres, yaitu
penerapan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak terutang atas
rumah kos dan melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap
perkembangan rumah kos di wilayah Kecamatan Jebres. Penulis berharap saran
tersebut dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta.
Kata Kunci : Pajak Hotel ,Rumah Kos, Pelaksanaan Pemungutan, Potensi,
Kontribusi