ABSTRAKDalam penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan pemungutan pajakhotel kategori rumah kos di wilayah Kecamatan Jebres, dimana telah dilaksanakansejak tahun 2011 dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.Langkah Studi yang dilakukan dengan membandingkan antara teori,wawancara, analisis data, dan teknik observasi. Penulis menggunakan metodeanalisis kualitatif sederhana. Sumber data diperoleh dari DPPKA Kota Surakartadan UPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Jebres.Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa potensi pajak tahun 2013 sebesarRp 54.000.000,00 per tahun 2013. Sedangkan kontribusi terhadap pajak daerahsebesar 9,50% tahun 2013; 11,22% tahun 2014; dan 15,11% tahun 2015. Realisasitidak sesuai target, dan tingkat kepatuhan wajib pajak masih sangat rendah.Berdasarkan hasil studi, penulis memberikan beberapa saran kepadaDPPKA Surakarta dan UPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Jebres, yaitupenerapan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak terutang atasrumah kos dan melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadapperkembangan rumah kos di wilayah Kecamatan Jebres. Penulis berharap sarantersebut dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta.Kata Kunci : Pajak Hotel ,Rumah Kos, Pelaksanaan Pemungutan, Potensi,Kontribusi