ABSTRAKPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaanpemilihan kepala daerah dengan calon tunggal terkait putusan MahkamahKonstitusi ditinjau dari hak konstitusional warga negara untuk memilih. Dalampenulisan ini penulis akan memecahkan masalah mengenai mekanismepelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal dan menganilisispelaksanaan pemilihan kepala daerah ditinjau dari pemenuhan hak konstitusionalwarga negara untuk memilih.Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebutdengan penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahanpustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukumsekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari perundangundangan,catatan catatan resmi, risalah dalam pembuatan peraturan perundangundangandan putusan putusan hakim. Adapun bahan hukum sekunder berupasemua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi.Hasil pembahasan menjelaskan bahwa pasca putusan Mahkamah KonstitusiNomor 100/PUU-XIII/2015 terdapat mekanisme yang baru dalam pemilihankepala daerah dengan calon tunggal yaitu dengan memilih “setuju” ataupun “tidaksetuju” terhadap calon tunggal kepala daerah. Pelaksanaan pemilihan kepaladaerah tersebut bertujuan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara untukmemilih.Kata Kunci: pemilihan kepala daerah, calon tunggal, hak konstitusional