ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kreditdengan Jaminan Fidusia atas kendaraan bermotor di PT. Bank Perkreditan RakyatMEKAR NUGRAHA Cabang Boyolali, dan untuk mengetahui perlindunganhukum terhadap penerima fidusia dalam pelaksanaan eksekusi objek JaminanFidusia. Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan bagipihak bank atau kreditor, agar dapat melayani nasabah dengan lebih baik danmendapatkan kualitas kredit yang produktif dalam menyelamatkan kredit macetserta menjadikan masukan bagi bank dalam mengatasi hambatan-hambatan yangterjadi dalam menyelesaikan kredit macet.Penelitian ini menggunakan konsep hukum Soetandyo Wignyosoebrotoyang kelima, yaitu hukum manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosialsebagai tampak dalam interaksi mereka. Dapat disimpulkan bahwa berdasarkankonsep tersebut, jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitusuatu metode pendekatan yang menekankan pada teori-teori hukum dan aturanaturanhukum yang dilakukan dengan cara meneliti di lapangan berdasarkanwawancara dengan responden yang merupakan data primer serta meneliti bahanpustaka yang merupakan data sekunder. Penelitian ini bersifat eksplanatori denganmenggunakan pendekatan yang bersifat kualitatif, dan teknik pengumpulan databerupa observasi, wawancara terstruktur, dokumentasi dan tinjauan literatur, sertateknik validitas data yaitu triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan adalahreduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh simpulan bahwa pelaksanaanpemberian kredit dengan Jaminan Fidusia atas kendaraan bermotor pada dasarnyasama dengan pemberian kredit dengan objek jaminan lainnya, akan tetapi untukpemberian kredit dengan Jaminan Fidusia setelah dilakukan proses di PT. BankPerkreditan Rakyat MEKAR NUGRAHA Cabang Boyolali, kemudian di buatlahakta Notaris yang merupakan Akta Jaminan Fidusia dan selanjutnya didaftarkanke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkan sertifikat Jaminan Fidusia.PT. Bank Perkreditan Rakyat MEKAR NUGRAHA Cabang Boyolali,apabila objek Jaminan Fidusia atas kendaraan bermotor dialihkan kepada pihakketiga, maka memilih bentuk penyelesaiannya dengan menggunakan pranataeksekusi di bawah tangan dengan alasan bahwa dengan cara ini dianggap lebihmempercepat proses penyelesaiannya, lebih efektif dan efisien jika dibandingkandengan menggunakan cara melalui pelelangan umum, atau melalui gugatanperdata di Pengadilan.Kata kunci : Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia, Kendaraan Bermotor.