Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis akibatkepailitan terhadap boedel pailit debitor yang terikat harta bersama berdasarkanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahuiserta menganalisis pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakimterhadap pertanggungjawaban suami atau istri yang dinyatakan pailit terhadapharta bersama didalam suatu perkara kepailitan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifatpreskriptif. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach)dan pendekatan kasus (case appoarch), berdasarkan putusan Mahkamah AgungNomor 057/PK/ Pdt.Sus/ 2010. Bahan Hukum yang digunakan adalah bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukumdengan studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis bahan hukum dengan metodelogis sistematis menunjukan cara berfikir deduktif- induktif.Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat putusan pailit terhadap boedelpailit yang merupakan persatuan harta perkawinan menurut prespektif Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam Pasal 35 UU Perkawinanmemisahkan antara harta yang diperoleh dalam perkawinan (harta bersama)dengan harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum perkawinan dan hartayang merupakan hadiah atau warisan (harta bawaan) sehingga hanya hartabersama saja yang dapat dinyatakan pailit, namun harta bawaan tetap dikuasi olehmasing-masing pihak yaitu suami atau istri tersebut. Putusan yang dikeluarkanoleh hakim tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang ada di masyarakatsebagaimana yang dianut oleh teori sociological jurisprudence, yaitu menilaibahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidupsebagaimana tercermin dari Pasal 35 UUP yang merupakan kristalisasi dari nilainilaihukum adat yang secara tegas memisahkan antara harta bersama denganharta bawaan terkait dengan kerugian persatuan harta perkawinan sebagai akibatdari perbuatan hukum yaitu utang piutang yang dilakukan oleh suami/istrinya.Kata kunci : Kepailitan, Debitor, Perkawinan, Harta bersama