×
Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis akibat
kepailitan terhadap boedel pailit debitor yang terikat harta bersama berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui
serta menganalisis pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim
terhadap pertanggungjawaban suami atau istri yang dinyatakan pailit terhadap
harta bersama didalam suatu perkara kepailitan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach)
dan pendekatan kasus (case appoarch), berdasarkan putusan Mahkamah Agung
Nomor 057/PK/ Pdt.Sus/ 2010. Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis bahan hukum dengan metode
logis sistematis menunjukan cara berfikir deduktif- induktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat putusan pailit terhadap boedel
pailit yang merupakan persatuan harta perkawinan menurut prespektif Undang-
Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam Pasal 35 UU Perkawinan
memisahkan antara harta yang diperoleh dalam perkawinan (harta bersama)
dengan harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum perkawinan dan harta
yang merupakan hadiah atau warisan (harta bawaan) sehingga hanya harta
bersama saja yang dapat dinyatakan pailit, namun harta bawaan tetap dikuasi oleh
masing-masing pihak yaitu suami atau istri tersebut. Putusan yang dikeluarkan
oleh hakim tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang ada di masyarakat
sebagaimana yang dianut oleh teori sociological jurisprudence, yaitu menilai
bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup
sebagaimana tercermin dari Pasal 35 UUP yang merupakan kristalisasi dari nilainilai
hukum adat yang secara tegas memisahkan antara harta bersama dengan
harta bawaan terkait dengan kerugian persatuan harta perkawinan sebagai akibat
dari perbuatan hukum yaitu utang piutang yang dilakukan oleh suami/istrinya.
Kata kunci : Kepailitan, Debitor, Perkawinan, Harta bersama