Penulis Utama : Abdul Chair Ramadhan
NIM / NIP : T311202001
×

Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi bagi pengembangan keilmuan hukum
dalam rangka membangun sistem hukum Ketahanan Nasional Indonesia yang tangguh.
Dimaksudkan guna mencegah terjadinya konflik horisontal dan menangkal ekspansi
ideologi transnasional yang mengancam keutuhan dan kedaulatan NKRI. Metode
penelitian menggabungkan jenis penelitian hukum doktrinal dan non-doktrinal yang
disesuaikan dengan analisis permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa belum mampunya sistem pertahanan negara dalam mengantisipasi dan
menanggulangi masuk dan berkembangnya ideologi transnasional disebabkan oleh
terpisahnya fungsi pertahanan dan keamanan. Terjadinya polarisasi fungsi pertahanan
dan keamanan telah melemahkan tata laku kewaspadaan nasional (early warning),
khususnya dalam mengantisipasi dan menangggulangi ancaman nir-militer berupa
ekspansi ideologi transnasional Syi’ah Iran. Ekspansi ideologi transnasional Syi’ah Iran
dikembangkan melalui gerakan Syiahisasi – berdimensi transendental – dilakukan secara
sistemik, massif dan ofensif. Syiahisasi sangat terkait dengan kepentingan politik Iran di
Indonesia, yakni membentuk pemerintahan model Iran melalui kelembagaan Marja al-
Taqlid di bawah kekuasaan Waly al-Faqih Iran. Dalam rangka mengantisipasi dan
menanggulangi masuk dan berkembangnya ideologi transnasional yang mengancam
keutuhan dan kedaulatan NKRI, maka diperlukan rekonstruksi terhadap konsep sistem
pertahanan dan keamanan. Hasil rekonstruksi mensejajarkan fungsi pertahanan dan
keamanan, tidak ada dikotomi dan/atau sub-ordinat antar keduanya. Terwujudnya
ketangguhan sistem ketahanan nasional ditentukan pula oleh sistem hukum nasional,
terutama law enforcement. Sistem hukum yang mendukung ketahanan nasional
menunjuk kepada keberlakuan penanggulangan terhadap ancaman keamanan nasional,
baik bersifat preventif maupun represif dengan daya dukung sinergitas kelembagaan
penegakan hukum dan instansi terkait. Aktor keamanan dan pertahanan harus
meningkatkan sistem pertahanan nir-militer dengan mengoptimalkan fungsi intelejen dan
pendeteksian dini secara terpadu dan terpusat. Revitalisasi kelembagaan Bakor Pakem
juga harus diberdayakan dengan melibatkan unsur Majelis Ulama Indonesia dalam proses
peradilan pidana. Untuk mendukung pembentukan Undang-Undang Sistem Ketahanan
Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Ajaran Pokok Agama, diperlukan
penerimaan nilai-nilai universal hukum Islam (al-Maqashid Syariah) dalam proses
legislasi nasional. Penulis menawarkan teori pelarutan (solvasisasi) hukum sebagai teori
baru dalam mendukung Sistem Ketahanan Nasional Indonesia yang tangguh. Hal ini
dilakukan sebagai pembuktian bahwa antara sistem hukum Islam, sistem hukum nasional
dan sistem ketahanan nasional terdapat korelasi (koorporasi) yang mampu mengantisipasi
masuk dan berkembangnya ancaman ideologi transnasional-transendental yang tidak
sesuai dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka menekan laju Syiahisasi,
pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis dalam bentuk moratorium kerjasama di
bidang keagamaan, kebudayaan dan pendidikan dengan Republik Iran.
Kata Kunci : Politik Hukum, Ketahanan Nasional, Ancaman Nir-Militer, Ekspansi
Ideologi Transnasional, Syi’ah Iran.

 

×
Penulis Utama : Abdul Chair Ramadhan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311202001
Tahun : 2016
Judul : Membangun politik hukum sistem ketahanan nasional terhadap ancaman ekspansi ideologi transnasional syi’ah Iran
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-T.311202001-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. DR. H. Adi Sulistiyono, S.H., M.H
2. Prof. DR. H. Setiono, S.H., M.S.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.