Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi bagi pengembangan keilmuan hukumdalam rangka membangun sistem hukum Ketahanan Nasional Indonesia yang tangguh.Dimaksudkan guna mencegah terjadinya konflik horisontal dan menangkal ekspansiideologi transnasional yang mengancam keutuhan dan kedaulatan NKRI. Metodepenelitian menggabungkan jenis penelitian hukum doktrinal dan non-doktrinal yangdisesuaikan dengan analisis permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkanbahwa belum mampunya sistem pertahanan negara dalam mengantisipasi danmenanggulangi masuk dan berkembangnya ideologi transnasional disebabkan olehterpisahnya fungsi pertahanan dan keamanan. Terjadinya polarisasi fungsi pertahanandan keamanan telah melemahkan tata laku kewaspadaan nasional (early warning),khususnya dalam mengantisipasi dan menangggulangi ancaman nir-militer berupaekspansi ideologi transnasional Syi’ah Iran. Ekspansi ideologi transnasional Syi’ah Irandikembangkan melalui gerakan Syiahisasi – berdimensi transendental – dilakukan secarasistemik, massif dan ofensif. Syiahisasi sangat terkait dengan kepentingan politik Iran diIndonesia, yakni membentuk pemerintahan model Iran melalui kelembagaan Marja al-Taqlid di bawah kekuasaan Waly al-Faqih Iran. Dalam rangka mengantisipasi danmenanggulangi masuk dan berkembangnya ideologi transnasional yang mengancamkeutuhan dan kedaulatan NKRI, maka diperlukan rekonstruksi terhadap konsep sistempertahanan dan keamanan. Hasil rekonstruksi mensejajarkan fungsi pertahanan dankeamanan, tidak ada dikotomi dan/atau sub-ordinat antar keduanya. Terwujudnyaketangguhan sistem ketahanan nasional ditentukan pula oleh sistem hukum nasional,terutama law enforcement. Sistem hukum yang mendukung ketahanan nasionalmenunjuk kepada keberlakuan penanggulangan terhadap ancaman keamanan nasional,baik bersifat preventif maupun represif dengan daya dukung sinergitas kelembagaanpenegakan hukum dan instansi terkait. Aktor keamanan dan pertahanan harusmeningkatkan sistem pertahanan nir-militer dengan mengoptimalkan fungsi intelejen danpendeteksian dini secara terpadu dan terpusat. Revitalisasi kelembagaan Bakor Pakemjuga harus diberdayakan dengan melibatkan unsur Majelis Ulama Indonesia dalam prosesperadilan pidana. Untuk mendukung pembentukan Undang-Undang Sistem KetahananNasional dan Undang-Undang Perlindungan Ajaran Pokok Agama, diperlukanpenerimaan nilai-nilai universal hukum Islam (al-Maqashid Syariah) dalam proseslegislasi nasional. Penulis menawarkan teori pelarutan (solvasisasi) hukum sebagai teoribaru dalam mendukung Sistem Ketahanan Nasional Indonesia yang tangguh. Hal inidilakukan sebagai pembuktian bahwa antara sistem hukum Islam, sistem hukum nasionaldan sistem ketahanan nasional terdapat korelasi (koorporasi) yang mampu mengantisipasimasuk dan berkembangnya ancaman ideologi transnasional-transendental yang tidaksesuai dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka menekan laju Syiahisasi,pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis dalam bentuk moratorium kerjasama dibidang keagamaan, kebudayaan dan pendidikan dengan Republik Iran.Kata Kunci : Politik Hukum, Ketahanan Nasional, Ancaman Nir-Militer, EkspansiIdeologi Transnasional, Syi’ah Iran.