Penulis Utama : Vita Peni Maryuningrum
NIM / NIP : S351308061
×

Peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah, menurut ketentuan peraturan
perundangan, wajib dilakukan pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan
untuk diterbitkan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan
hukum bagi pemegang hak atas adanya perbuatan hukum hibah yang dilakukan.
Penelitian tentang hibah berdasarkan hukum adat dan efektivitas pendaftarannya
di Kabupaten Boyolali bertujuan untuk mengetahui faktor yang mendasari para
pihak melakukan hibah berdasarkan hukum adat dan apakah hibah yang
berdasarkan hukum adat ini dapat dilakukan pendaftaran tanahnya tanpa
dilampirkan akta PPAT, mengingat banyak masyarakat di pedesaan yang masih
menggunakan hibah atas tanah menurut hukum adat dengan berbagai
pertimbangan dan faktor faktor tertentu.
Penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris ini dilakukan di
Kabupaten Boyolali dengan mengambil sampel di desa Mojolegi dan desa
Sudimoro, dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, dengan
populasi yang diteliti adalah para pihak yang terkait yang melakukan hibah atas
tanah antara lain, para Notaris /PPAT, Kantor Pertanahan khususnya subseksi
Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah dan warga masyarakat serta Kepala Desa.
Hasil penelitian diketahui bahwa faktor faktor mengapa masyarakat masih ada
yang menggunakan hibah menurut hukum Adat dan tidak dibuat di hadapan
PPAT, disebabkan karena ketidaktahuan, masalah biaya dan masih kuatnya peran
Kepala Desa dalam proses peralihan hak atas tanah. Secara hukum bahwa hibah
atas tanah yang dilakukan secara adat adalah merupakan perbuatan hukum yang
sah, tetapi tidak membuktikan secara hukum adanya perbuatan hukum hibah
secara formal yang diwajibkan dalam ketentuan pendaftaran tanah. Pemindahan
hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT yang
berfungsi sebagai bukti bahwa benar telah dilakukan perbuatan hukum yang
bersangkutan dan dalam hal ini hibah atas tanah.
Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa hibah berdasarkan hukum Adat meskipun
sah secara hukum adat tetapi tidak dapat dijadikan sebagai syarat dalam
pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan, sehingga hibah secara adat harus
dilengkapi dengan akta PPAT dengan cara para pihak menghadap PPAT, sebagai
syarat untuk melakukan pendaftaran tanah melalui penghibahan, sehingga hibah
adat tidak efektif dalam pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.
Kata kunci : Hibah, Hukum Adat, Pendaftaran Tanah.

 

×
Penulis Utama : Vita Peni Maryuningrum
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351308061
Tahun : 2016
Judul : Efektifitas hibah hak atas tanah berdasarkan hukum adat dalam pendaftaran tanah di Kabupaten Boyolali
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Kenotariatan-S.351408005-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. H.M. Irnawan Darori, SH. MM
2. Pius Tri Wahyudi, SH. Msi
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.