Peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah, menurut ketentuan peraturanperundangan, wajib dilakukan pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahanuntuk diterbitkan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindunganhukum bagi pemegang hak atas adanya perbuatan hukum hibah yang dilakukan.Penelitian tentang hibah berdasarkan hukum adat dan efektivitas pendaftarannyadi Kabupaten Boyolali bertujuan untuk mengetahui faktor yang mendasari parapihak melakukan hibah berdasarkan hukum adat dan apakah hibah yangberdasarkan hukum adat ini dapat dilakukan pendaftaran tanahnya tanpadilampirkan akta PPAT, mengingat banyak masyarakat di pedesaan yang masihmenggunakan hibah atas tanah menurut hukum adat dengan berbagaipertimbangan dan faktor faktor tertentu.Penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris ini dilakukan diKabupaten Boyolali dengan mengambil sampel di desa Mojolegi dan desaSudimoro, dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, denganpopulasi yang diteliti adalah para pihak yang terkait yang melakukan hibah atastanah antara lain, para Notaris /PPAT, Kantor Pertanahan khususnya subseksiHak Tanah dan Pendaftaran Tanah dan warga masyarakat serta Kepala Desa.Hasil penelitian diketahui bahwa faktor faktor mengapa masyarakat masih adayang menggunakan hibah menurut hukum Adat dan tidak dibuat di hadapanPPAT, disebabkan karena ketidaktahuan, masalah biaya dan masih kuatnya peranKepala Desa dalam proses peralihan hak atas tanah. Secara hukum bahwa hibahatas tanah yang dilakukan secara adat adalah merupakan perbuatan hukum yangsah, tetapi tidak membuktikan secara hukum adanya perbuatan hukum hibahsecara formal yang diwajibkan dalam ketentuan pendaftaran tanah. Pemindahanhak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT yangberfungsi sebagai bukti bahwa benar telah dilakukan perbuatan hukum yangbersangkutan dan dalam hal ini hibah atas tanah.Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa hibah berdasarkan hukum Adat meskipunsah secara hukum adat tetapi tidak dapat dijadikan sebagai syarat dalampendaftaran tanah di Kantor Pertanahan, sehingga hibah secara adat harusdilengkapi dengan akta PPAT dengan cara para pihak menghadap PPAT, sebagaisyarat untuk melakukan pendaftaran tanah melalui penghibahan, sehingga hibahadat tidak efektif dalam pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.Kata kunci : Hibah, Hukum Adat, Pendaftaran Tanah.