×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme rapat umum pemegang saham perseroan terbatas secara terlekonferensi serta keabsahan pernyataan keputusan rapat atas risalah rapat umum pemegang saham perseroan terbatas yang dilaksanakan melalui media telekonferensi berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder berupa sumber bahan hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan melalui cara dokumentasi. Sumber bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis logika deduktif. Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa dalam hal rapat umum pemegang saham melalui media telekonferensi tidak 100% pemegang saham hadir maka tata cara pemanggilan dan kuorum terkait agenda rapat harus terpenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Pembuatan akta autentik pernyataan keputusan rapat oleh Notaris atas Risalah RUPS telekonferensi bawah tangan yang berbentuk dokumen elektronik, belum dapat dilaksanakan karena terkait ketidakjelasan kewenangan Notaris dalam mensertifikasi secara elektronik pada Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, meskipun dokumen elektronik diakui secara sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rekomendasi dari hasil penelitian ini ialah untuk segera disempurnakan terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mekanisme RUPS telekonferensi serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewenangan Notaris mensertifikasi secara elektronik agar Undang-Undang tersebut dapat dijalankan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Selain itu, untuk memperkuat bahwa pemegang saham benar mengikuti telekonferensi, di setiap tempat rapat pemegang saham sebaiknya dihadiri serta dibuatkan surat pernyataan oleh Notaris. Kata Kunci : pernyataan keputusan rapat, rapat umum pemegang saham, telekonferensi.