ABSTRAKPenulisan tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui penerapanpemungutan pajak hiburan yang dilakukan oleh DPPKAD Sukoharjodalam upaya mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak hiburan.Penelitian dilaksanakan dengan metode observasi, wawancara, dan studipustaka yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari buku,dokumen dan literature lain.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui (i)penetapan wajib pajak baru sebagai wajib pajak hiburan (ii) masalahmasalahyang dihadapi oleh wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibanperpajakanya, (iii) masalah-masalah dan hambatan yang dihadapiDPPKAD Sukoharjo dalam memungut pajak hiburan, (iv) masukan dariwajib pajak hiburan kepada pegawai pajak, (v) besarnya realisasipenerimaan dan kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan AsliDaerah.Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaanpemungutan pajak hiburan sudah baik. Hal itu terbukti dengan realisasipenerimaannya mengalami kenaikkan setiap tahunnya. Pada tahun 2012sebesar Rp. 112.409.700 dan pada tahun 2015 sebesar Rp. 1.823.823.259sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.711.413.559.Oleh karena itu pelaksanaan pemungutan pajak hiburan, seharusnyapegawai DPPKAD Sukoharjo lebih giat melakukan sosialisasi berkaitandengan pemungutan pajak hiburan, pendataan wajib pajak baru, danmemandu setiap kesulitan wajib pajak guna mengatasi kendala tersebut.Kata Kunci : Pajak Hiburan, Pemungutan Pajak