ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalammenolak gugatan perlawanan debitor terhadap penjualan lelang objek haktanggungan dan akibat hukum dari ditolak atau diterimnya gugatan perlawananpembatalan lelang yang diajukan oleh debitor. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif yang bersifatdeskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatanundang-undang. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukumprimer dan sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metodesilogisme melalui pola berfikir deduktif. Hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pertimbangan majelis hakimdalam menjatuhkan putusan menolak gugatan perlawanan debitor adalah karenakreditor tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sebaliknya debitorterbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian kredit/wanprestasi, dan proses lelangyang dilakukan kreditor telah sesuai dengan peraturan perundang-undangandengan cara dijual melalui pelelangan umum guna pelunasan piutang kreditoryang termaktub dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentangHak Tanggungan, dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan DirekturJendral Kekayaan Negara Nomor PER-03/KN/2010. Akibat hukum ditolaknyagugatan perlawanan tersebut adalah dapat dijalankannya kembali proses lelangoleh badan yang berwenang dengan disertai surat penetapan pengadilan ataspermohonan dari pihak kreditor, sedangkan apabila gugatan diterima objeksengketa lelang posisinya akan kembali kepada keadaan semula sebelumdilaksanakannya pelelangan tersebut, yang artinya kreditor tidak mendapatkanpelunasan piutangnya dan kewajiban debitor kepada kreditor kembali padakeadaan semula.Kata Kunci : Gugatan Perlawanan, Lelang, Hak Tanggungan