ABSTRAK Tujuan penelitian untuk mengetahui langkah yang dilakukan untukmengatasi masalah validitas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi danBangunan di DPPKA Kota Surakarta, serta mengetahui tindakan yang dilakukandalam mengatasi SPPT yang tidak tersampai kepada Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data diperolehdari beberapa metode yaitu observasi, studi pustaka dan wawancara dengannarasumber terkait. Kesimpulan dari penelitian ini adalah masalah validitas data wajib pajakyang tercantum pada SPPT menjadi masalah utama untuk mengurangi nilaipiutang pada PBB-P2, karena meningkatkan target saja belum tentu mendoronguntuk mengurangi jumlah piutang yang setiap tahun bertambah dari tahun 2013berjumlah Rp 6.968.528.568,00, tahun 2014 Rp 7.945.639.957,00, dan tahun 2015berjumlah Rp 12.983.449.906 . Rekomendasi dari penulis yang mungkin dapat digunakan untukmemperbaiki mekanisme Penagihan PBB-P2 pada DPPKA Kota Surakarta: (1)menambah jumlah petugas yang berkualitas, (2) melakukan proses verifikasitengah periodik, (3) memperbaiki sistem komputer untuk dapat terhubung denganloket-loket pembayaran PBB-P2. Kata kunci: Mekanisme Penagihan PBB-P2, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.