ABSTRAK Salah satu unsur dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu pelaporanRekonsiliasi BMD. Tujuan penelitian untuk mengetahui prosedur RekonsiliasiBMD oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA)Surakarta dengan membandingkan kesesuaian terhadap perundang-undangan yangada. Serta dapat mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan RekonsiliasiBMD. Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan pengelolaan BMD untukmenciptakan transparansi serta sebagai alat untuk pengambilan keputusan.Peneliti mengevaluasi prosedur, pihak-pihak yang terkait, dokumen-dokumenyang digunakan, serta penyajian informasi yang digunakan dalam RekonsiliasiBMD oleh DPPKA Surakarta. Secara keseluruhan prosedur Rekonsiliasi BMD oleh DPPKA Surakartasudah sesuai dengan Permendagri No. 17. Tetapi pengurus barang RekonsiliasiBMD tidak sepenuhnya memiliki keahlian tentang komputerisasi. Penelitimerekomendasikan untuk membentuk tim pengurus barang yang ahli tentangkomputersasi agar berjalan dengan lancar.Kata Kunci: rekonsiliasi, barang milik daerah, prosedur.