Penulis Utama : Wida Ria Sanjaya
NIM / NIP : S351402037
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan Hak ingkar dan perlindungan hukum terhadap jabatan Notaris dalam proses peradilan pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doctrinal, dengan memakai konsep hukum yang ke 3 yaitu Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto dan tersistimatis sebagai Judge Made Law , lokasi penelitian adalah di Perpustakaan. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi kasus. Adapun teknik analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hak ingkar notaris sebenarnya tidak hanya dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN, Notaris bisa menggunakan pasal-pasal lain. Misalnya, Pasal 4 ayat (2) UUJN tentang sumpah jabatan Notaris, Dengan demikian kewajiban ingkar notaris bukanlah untuk melindungi notaris tersebut, tetapi untuk melindungi para pihak yang menghadap padanya dan memberikan keterangan dan pernyataan yang dipercayakan kepadanya untuk dituangkan dalam akta. Maka jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 16 dan Pasal 54 UUJN maka jelas bahwa untuk merahasiakan isi akta beserta hal-hal yang diberitahukan kepada notaris sehubungan dengan pembuatan akta tersebut adalah merupakan suatu kewajiban jabatan notaris, sehingga dengan demikian untuk mengundurkan diri sebagai saksi atau menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi bukan hanya merupakan hak tapi juga merupakan suatu kewajiban bagi notaris. Jadi notaris tidak hanya mempunyai hak ingkar (verschongsrecht) akan tetapi juga mempunyai kewajiban ingkar (verschoningssplicht). Akibat hukum bagi seorang notaris dalam menggunakan hak diamnya di depan pengadilan yaitu, pertama bahwa notaris harus dibebaskan dari kewajiban sebagai saksi atau memberikan kesaksian di muka pengadilan, apabila ia menggunakan hak ingkar. Karena secara hukum, kesaksian yang akan diberikan tersebut menurut pengetahuannya dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan atau melanggar rahasia jabatan. Kedua membebaskan notaris dari segala tuntutan hukum dari pihak-pihak yang berkepentingan, apabila hak ingkar tersebut ternyata di tolak oleh hakim/pengadil atau menurut ketentuan hukum ia diwajibkan memberikan kesaksian di muka pengadilan
Implikasi yang dapat Kewajiban ingkar dan hak ingkar Notaris harus dihormati dan ditegakkan oleh setiap notaris maupun penegak hukum, meminta dengan sangat kepada penegak hukum agar memperhatikan, bahwa notaris selaku Pejabat Umum harus dijaga wibawa dan kehormatanya, sehingga diperlukan perlakuan khusus dalam rangka menjaga harkat dan martabat notaris dalam proses peradilan, dan diperlukan sikap kehati-hatian dari penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum, tanpa menciderai prinsip-prinsip Negara hukum.
Kata kunci : Hak ingkar,Kewajiban ingkar, Perlindungan notaris.

 

×
Penulis Utama : Wida Ria Sanjaya
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351402037
Tahun : 2016
Judul : Hak ingkar dan perlindungan hukum terhadap jabatan notaris dalam proses peradilan pidana
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Kenotariatan-S.351402037-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum
2. Yuliati Dwi Nastiti,S.H.,M.H
3. Dr. Mulyoto,SH.,M.Kn
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.