×
Kantor Akuntan Publik adalah suatu badan usaha yang pendiriannya harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan pemerintah dan undang-undanng yang berlaku. Adanya Kantor Akuntan Publik bertujuan untuk menjamin kesesuaian dan kualitas laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) dan peraturan lainnya. Tujuan penulis meneliti tentang sistem pengendalian mutu dan kualitas audit pada KAP Dr. Payamta, CPA adalah untuk mengetahui tingkat kesesuaan sistem pengendalian mutu dan kualitas audit yang ditetapkan baik dalam Standar Profesional Akuntan Publik maupun Pernyataan yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Dalam penelitian ini penulis membandingkan mulai dari Standar Auditing, Kode Etik Profesi Akuntan Publik, Standar Pengendalian Mutu, Peer Review yang diterapkan oleh KAP Dr. Payamta, CPA apakah sudah sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Pernyataan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Setelah penulis melakukan penelitian, hasilnya akan menunjukan apakah hasil audit yang dikeluarkan oleh KAP Dr. Payamta, CPA sudah sesuai aturan yang berlaku. Secara keseluruhan KAP Dr. Payamta, CPA harus melakukan beberapa perbaikan mengenai prosedur mulai dari perencanaan hingga pelaporan hasil audit. Kata Kunci : Kualitas Audit, Sistem Pengendalian Mutu, Hasil Audit