ABSTRAKPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan permohonankasasi Penuntut Umum terhadap penerapan sanksi pidana dibawah ketentuan minimumdalam tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sesuai dengan Pasal 253KUHAP dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasiPenuntut Umum dalam tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sesuaidengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Nomor 735 K/Pid.Sus/ 2014.Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum normatif bersifatpreskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalahpendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahanprimer dan bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalampenelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logikadeduktif selogisme dalam penelitian ini dengan merumuskan fakta hukum dengan caramenarik konklusi atas premis mayor dan premis minor.Penelitian ini memperoleh hasil bahwa alasan permohonan kasasi PenuntutUmum terhadap penerapan sanksi pidana dibawah ketentuan minimum dalam tindakpidana membujuk anak melakukan persetubuhan telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1)huruf a KUHAP dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengabulkan permohonankasasi Penuntut Umum dalam tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhantelah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP pada PutusanNomor 735 K/ Pid.Sus/ 2014. KATA KUNCI : Kasasi. Pertimbangan Hakim. Persetubuhan Anak.