Penulis Utama : Muhammad Husni Tamrin
NIM / NIP : E0012260

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aspek hukumdalam penyelenggaraan bisnis pengangkutan orang berbasis real time ride sharingpada bisnis angkutan online Grab Car dan implikasi hukum yang timbulterhadapnya atas ketentuan Bab IV Peraturan Menteri Perhubungan RepublikIndonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orangdengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Permenhub 32/2016).Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statueapproach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber penelitianberupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulanbahan hukum melalui studi dokumen (library research) dengan teknik analisisbahan hukum berdasarkan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada penyelenggaraan angkutan orangberbasis real time ride sharing pada bisnis angkutan online Grab Car terdapat tigapihak yang berkedudukan hukum di dalamnya yakni pihak perusahaan aplikasiGrab Car selaku perseroan terbatas yang berprestasi menghubungkan pihakpengemudi mitra dengan pihak penumpang yang membutuhkan pelayananangkutan Grab Car melalui sistem aplikasi Grab Car, pihak pengemudi mitraselaku perseorangan yang menjalin kerjasama dengan perusahaan aplikasi GrabCar yang berprestasi memberikan pelayanan angkutan Grab Car kepada pihakpenumpang, dan pihak penumpang selaku perseorangan yang berprestasimembayar tarif pelayanan yang terdiri atas biaya perjalanan bagi pengemudi mitradan biaya penggunaan aplikasi bagi perusahaan aplikasi Grab Car.Bab IV Permenhub 32/2016 memberikan ketentuan bahwa pihak pengemudimitra tidak dapat bekerjasama dengan perusahaan aplikasi Grab Car karena tidakdapat memenuhi persyaratan sebagai perusahaan angkutan umum yang memilikiizin penyelenggaraan angkutan umum. Hal tersebut memberi implikasi statusilegal bagi penyelenggaraan bisnis angkutan orang berbasis real time ride sharingpada bisnis angkutan online Grab Car dan batal demi hukumnya kontrak antarapihak perusahaan aplikasi Grab Car dengan pihak pengemudi mitra karena tidakmemenuhi unsur sebab yang halal pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang manadinilai melanggar asas manfaat dan asas berkelanjutan pada Pasal 2 UU 22/2009.Kata kunci : Implikasi Hukum, Real Time Ride Sharing, Peraturan MenteriPerhubungan Nomor 32 Tahun 2016, Grab Car  

×
Penulis Utama : Muhammad Husni Tamrin
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012260
Tahun : 2016
Judul : Implikasi Hukum Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Orang Berbasis Real Time Ride Sharing pada Bisnis Angkutan Online Grab Car Atas Pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E0012260-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.