BSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penilaianpembuktian keterangan Istri dan Paman Terdakwa sebagai saksi yangmeringankan dalam perkara penggelapan karena hubungan kerja secara berlanjutdengan ketentuan KUHAP. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yangdigunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalahbahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studikepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum. Sedangkan teknik analisisbahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikirdeduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam perkarapenggelapan karena hubungan kerja secara berlanjut yang dilakukan olehTerdakwa adalah dengan melalui alat bukti keterangan saksi-saksi, bukti surat,dan keterangan Terdakwa. Penilaian terhadap alat bukti keterangan saksi yangdiajukan karena ada hubungan perkawinan dan hubungan darah yaitu Istri danPaman Terdakwa, dinilai sebagai alat bukti sah telah sesuai dengan ketentuanPasal 169 jo Pasal 184 KUHAP. Pertimbangan hakim dalam memutus perkarapenggelapan karena hubungan kerja secara berlanjut yang dilakukan olehTerdakwa ini berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis,berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mempertimbangkan hak terdakwamenghadirkan saksi yang meringankan, telah sesuai Pasal 65 jo Pasal 183 jo Pasal193 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadapTerdakwa Heri Sutahyan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum berdasarkan alat-alat bukti yang sah, bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan dan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dilakukan olehorang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukansecara berlanjut”, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan danmembayar sejumlah denda. Kata kunci: Penggelapan, Pembuktian, Saksi Istri dan Paman Terdakwa.