×
BSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penilaian
pembuktian keterangan Istri dan Paman Terdakwa sebagai saksi yang
meringankan dalam perkara penggelapan karena hubungan kerja secara berlanjut
dengan ketentuan KUHAP.
Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang
digunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi
kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum. Sedangkan teknik analisis
bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir
deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam perkara
penggelapan karena hubungan kerja secara berlanjut yang dilakukan oleh
Terdakwa adalah dengan melalui alat bukti keterangan saksi-saksi, bukti surat,
dan keterangan Terdakwa. Penilaian terhadap alat bukti keterangan saksi yang
diajukan karena ada hubungan perkawinan dan hubungan darah yaitu Istri dan
Paman Terdakwa, dinilai sebagai alat bukti sah telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 169 jo Pasal 184 KUHAP. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara
penggelapan karena hubungan kerja secara berlanjut yang dilakukan oleh
Terdakwa ini berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis,
berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mempertimbangkan hak terdakwa
menghadirkan saksi yang meringankan, telah sesuai Pasal 65 jo Pasal 183 jo Pasal
193 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap
Terdakwa Heri Sutahyan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum berdasarkan alat-alat bukti yang sah, bersalah melakukan tindak pidana
penggelapan dan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dilakukan oleh
orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan
secara berlanjut”, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan
membayar sejumlah denda.
Kata kunci: Penggelapan, Pembuktian, Saksi Istri dan Paman Terdakwa.