Eksistensi garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Gosong Niger ditinjau dari hukum laut internasional
Penulis Utama
:
Fridainingtyas Palupi
NIM / NIP
:
E0003013
×ABSTRAK
FRIDAININGTYAS PALUPI, E 0003013, EKSISTENSI GARIS BATAS
LANDAS KONTINEN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI GOSONG
NIGER DITINJAU DARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL. Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Penulisan Hukum (Skripsi). 2007.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Eksistensi Gosong Niger sebagai
bagian dari landas kontinen, dan cara penentuan Garis Batas Landas Kontinen yang
berada di antara Indonesia dan Malaysia berdasarkan ketentuan Hukum Laut
Internasional, serta tindakan Pemerintah dalam mewujudkan eksistensi dan kepastian
hukum terhadap Gosong Niger.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, jika dilihat dari
tujuan, jenis data dan sumber datanya jenis penelitianya adalah penelitian hukum
normatif. Jenis data dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder yang
sumber datanya meliputi bahan hukum primer yaitu berupa peraturan yang terkait
diantaranya Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen antara Pemerintah RI dan
Pemerintah Malaysia Tahun 1969, ketentuan UNCLOS 1982 Bab VI Pasal 76-85
tentang landas kontinen, serta ketentuan yang terkait lainnya. Kemudian bahan hukum
sekunder berupa data yang melengkapi bahan hukum primer yaitu berupa makalahmakalah
dari beberapa seminar lokakarya, hasil penelitian terdahulu, buku-buku karya
tulis ilmiah, majalah, koran; Cyber media website instansi pemerintah misalnya
Bapeda Kalbar, Deplu dan sumber-sumber lain yang terkait dengan penelitian ini.
Bahan hukum tersier menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder, yaitu berupa
kamus bahasa Indonesia, kamus Inggris-Indonesia, kamus Indonesia-Inggris, dan
kamus ilmiah. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah anlisis logis,
analisis sistematis, dan analisis yuridis.
Berdasarkan metode penelitian yang digunakan maka hasil dari penelitian ini
adalah, Eksistensi Gosong Niger (niger banks) adalah merupakan bentukan alamiah
berupa gundukan pasir di perairan dangkal yang keadaan fisiknya selalu terendam air
sehingga dalam kamus Bahasa Indonesia disebut Gosong, dalam Bahasa Inggris
disebut banks atau sandbar. Dalam penelitian ini Gosong yang dimaksud bernama
Niger, sehingga disebut sebagai Gosong Niger. Gosong Niger tidak dapat
dikategorikan sebagai pulau maupun karang kering yang dapat dijadikan patokan
untuk menentukan titik pangkal. Ketentuan Perjanjian Hindia Belanda dan Inggris
tahun 1891 hanya berlaku pada wilayah daratan dan tidak menentukan batas wilayah
laut maka untuk menentukan delimitasi batas wilayah laut, ketentuan umum yang
digunakan adalah Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia tahun
1969, dimana pengaturan mengenai Gosong Niger termasuk didalamnya, namun
dalam ketentuan ini tidak menjelaskan secara spesifik mengenai titik-titik dasar batas
landas kontinen yang berada pada kedua negara, khususnya di Gosong Niger.
berdasarkan aturan tahun 1969 dan ketentuan hukum laut internasional maka Gosong
Niger merupakan bagian dari landas kontinen yang berada diatara negara yang saling
berdampingan (adjacent state). Cara menetukan garis batasnya digunakan sistem
Equidistance jarak yang sama antara kedua negara, dengan ketentuan titik dasar yang
berada di Tanjung Datuk dengan TD No.35 berdasrkan garis air rendah (Low
Waterline), dari titik dasar dapat mentukan garis dasar (reference point), yang
kemudian dapat digunakan untuk menarik garis antara kedua negara dengan jarak
yang sama memotong Gosong Niger, sebagian menjadi Landas Kontinen Indonesia
dan sebagian menjadi Landas Kontinen Malaysia. Dalam mewujudkan eksistensi Gosong Niger pada dasarnya pemerintah dapat melakukan dengan beberapa tindakan
yaitu penegakan dan perlindungan hukum, perundingan bilateral, menetapkan dan
menegaskan garis batas landas kontinen Gosong Niger, demarkasi, perwujudan hakhak
di landas kontinen, melaksanakan kewajiban di landas kontinen, memperkuat
sistem pertahanan keamanan, membentuk badan pengelola perbatasan.Tindakan
Pemerintah tersebut disamping dapat tetap mempertahankan eksistensi dan menjamin
kepastian hukum Gosong Niger sebagai salah satu Landas Kontinen Indonesia, namun
diharapkan juga dapat tetap mewujudkan terpeliharanya hubungan baik antar kedua
negara, sehingga mencegah timbulnya masalah dan konflik dikemudian hari.
×
Penulis Utama
:
Fridainingtyas Palupi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0003013
Tahun
:
2007
Judul
:
Eksistensi garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Gosong Niger ditinjau dari hukum laut internasional
Edisi
:
-
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2007
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
-
Sumber
:
UNS-F.Hukum Bag. Hukum Internasional-E.0003013-2007
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Sri Lestari Rahayu, S.H. 2. Siti Muslimah, S.H.
Penguji
:
Catatan Umum
:
6465/2007
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.