×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 3 Tahun 2014 dengan praktik pelaksanaan pemungutan pajak
reklame, mengetahui dampak dari diterapkannya peraturan tersebut terhadap
pendapatan pajak daerah serta mengetahui kendala yang dihadapi oleh DPPKAD.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam studi ini adalah
wawancara dengan beberapa staff DPPKAD mengenai pajak reklame dan studi
pustaka untuk melengkapi hasil penelitian. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif.
Hasil dari penelitian ini yaitu Peraturan Bupati Boyolali Nomor 3 Tahun
2014 belum dapat diimplementasikan dengan baik. Peraturan tersebut berdampak
pada pendapatan pajak daerah yang selalu meningkat dari tahun 2012-2015.
Pendapatan pajak daerah tahun 2013 meningkat 25,13% , tahun 2014 meningkat
41,53% dan tahun 2015 meningkat 5,27%. Beberapa kendala dalam proses
pemungutan pajak reklame dihadapi oleh DPPKAD. Peneliti memberikan
beberapa saran, sebaiknya DPPKAD menambah petugas pelaksana, melakukan
sosialisasi khususnya tentang pajak reklame, dan memberikan sanksi yang tegas
kepada Wajib Pajak yang tidak taat membayar pajak.
Kata Kunci: Pajak Reklame, Penerapan, Dampak