ABSTRAKPenelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertamamengapa konstruksi perizinan pemeriksaan anggota dewan perwakilan rakyat(DPR) oleh aparat penegak hukum diubah memerlukan izin dari Presiden. Kedua,apakah izin tersebut memiliki relevansi dengan prinsip negara hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatanperundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primerdan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studikepustakaan dan melalui cyber media, selanjutnya teknis analisis yang digunakanadalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan konstruksi izinPemeriksaan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum menjadimemerlukan persetujuan dari Presiden karena Mahkamah Kehormatan Dewanmerupakan lembaga etik yang tidak memiliki hubungan langsung dengan sistemperadilan pidana. Selain itu, berdasarkan Putusan terdahulu Nomor 73/PUUIX/2011,DPR sebagai pejabat negara harus diimbangi dengan perlindunganhukum yang memadai dan proporsional, serta upaya menegakkan mekanismecheck and balances antara pemegang kekuasaan legislatif dengan pemegangkekuasaan eksekutif. Kemudian izin pemeriksaan terhadap anggota DPR tidakrelevan apabila dikaitkan dengan kedua prinsip negara hukum yaitu prinsippersamaan dalam hukum dan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Kata Kunci : Izin, Izin Pemeriksaan, DPR, Prinsip Negara Hukum