Penulis Utama : Billy Dicko Stepanus Harefa
NIM / NIP : E0012084
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara perjanjian lisan yang dibuat oleh para pihak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hukum apakah yang digunakan oleh Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 44/Pdt.G/2015/PN.Yyk yang dapat menentukan perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum apabila terjadi wanprestasi.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penulisan hukum (skripsi) ini adalah penelitian hukum. Sedangkan sifat penelitian hukum ini bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah menggunakan teknik studi kepustakaan. Untuk teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduktif.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa perjanjian lisan yang dibuat oleh Subagyo dan Ary Kalista telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian, sehingga perjanjian lisan yang dibuat oleh Subagyo dan Ary Kalista memiliki kekuatan hukum untuk mengikat para pihak yang membuatnya. Perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum untuk mengikat para pihak yang membuatnya, selama perjanjian tersebut sah menurut ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Ary Kalista dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri Yogyakarta, mendalilkan bahwa tidak pernah membuat perjanjian lisan apapun dengan Subagyo. Adapun pertimbangan Hakim terhadap saksi yang diajukan oleh Subagyo, dapat menentukan bahwa perjanjian lisan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum, walaupun telah disangkal/tidak diakui oleh AryKalista. Terutama pertimbangan Hakim terhadap 2 (dua) saksi yang menyatakan bahwa Subagyo dan Ary Kalista telah membuat perjanjian lisan tersebut. Hakim dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 1313, Pasal 1338, Pasal 1320, Pasal 1234 KUH Perdata juga dapat menentukan bahwa perjanjian lisan juga memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi.
Kata kunci: Perjanjian lisan, Wanprestasi, Kekuatan Hukum

×
Penulis Utama : Billy Dicko Stepanus Harefa
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012084
Tahun : 2016
Judul : Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi Dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Putusan Sengketa antara Subagyo dengan Ary Kalista di Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 44/ Pdt.G/ 2015/ PN.Yyk)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0012084-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Tuhana, SH, M.Si.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.