×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh Hakim dalam pembatalan Akta pernyataan pembagian harta dan harta warisan, apakah pembatalan Akta pernyataan pembagian harta dan harta warisan sudah tepat apabila ditinjau dari syarat pembuatan Akta, dan bagaimana Pembatalan Akta pernyataan pembagian harta dan harta warisan dalam Prespektif perlindungan hukum dan Pertanggungjawaban terhadap Notaris
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu inventarisasi bahan hukum sekunder yang berupa bahan-bahan hukum. Teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan teknik analisis Silogisme deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pembatalan Akta pembagian harta dan harta warisan ditinjau dari syarat pembuatan Akta Otentik, telah memenuhi syarat Akta Notaris sebagai Akta Otentik akan tetapi Konstruksi hukum dalam Akta nomor 42 tersebut memiliki cacak hukum yaitu terkait persoalan kedudukan hukum (legal Standing) seseorang untuk bertindak didalam sautu Akta tidak dapat dibenarkan sehingga menyebabkan Akta batal demi hukum. Penjatuhan sanksi berupa ganti kerugian sebesar 3.000.000.000 (tiga milyar) merupakan pertanggungjawab hukum bagi Notaris akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Notaris tidak dapat dipersalahkan sepenuhnya apa bila batalnya akta juga disebabkan data terkait identitas penghadap yang diserahkan pada Notaris merupakan keterangan palsu dari penghadap sendiri, sehingga Notaris harus memperoleh Perlindungan hukum.
Kata Kunci: Akta Notaris, Pembatalan Akta, Harta Warisan, Pertanggung jawaban Notaris, Perlindungan Hukum.