×
Seiring perkembangan jaman dan kemajuan tehnologi informasi dan komunikasi dimana perangkat hukum terkait pendaftaran tanah belum mengatur pendaftaran tanah secara elektronik yang entry data dilaksanakan oleh PPAT. Inovasi pelayanan publik dalam rangka reformasi birokrasi dan demi kesejahteraan umum kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN) sesuai kewenangannya mengeluarkan kebijakan terkait layanan aplikasi Pendaftaran Mandiri Akta Tanah (PERMATA). PERMATA merupakan cara pendaftaran akta tanah termasuk kelengkapan berkasnya secara elektronik guna mengurangi tingkat antrian di loket.
Tujuan penelitian ini adalah pelaksanaan PERMATA dengan permasalahan (kendala) dan upaya solusinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.
Hasil temuan dalam penelitian ini, PERMATA adalah suatu kebijakan diskresi yang bersifat teknis, kaedah hukumnya kebolehan saja bukan imperatif. Namun aplikasi online yang entry data dilaksanakan oleh PPAT tetap wajib sertakan data fisik (non paperless). Apabila ada kekeliruan dalam menginput data dapat dilakukan pembetulan dengan mengaplikasi ulang maupun pendaftaran secara manual. Faktor-faktor kendala meliputi hukum dan non hukum. Solusi dengan menerapkan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) terhadap kantor pertanahan, koordinasi dan komitmen yang baik dalam pelaksanaan layanan PERMATA dari segenap stake holder (pemerintah, kantor pertanahan dan PPAT).
Untuk dapat memberikan kepastian hukum perlu diadakan perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasar dan pengaturan sistem pendaftaran tanah di Indonesia secara elektronik. Bagi pembentuk Undang-Undang perlu diadakan sinkronisasi antar peraturan yang ada sehingga mampu menunjang pelaksanaan hukum terkait pendaftaran tanah secara online.
Kata Kunci :Pelaksanaan, pendaftaran akta tanah secara online, PPAT.