Penulis Utama : Aldin Derilianto
NIM / NIP : S351408013

Tujuan penelitian dan penulisan untuk mengetahui dan menganalisiskekuatan pembuktian dan pembatalan akta Notaris dalam kasus Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2647 K/Pdt/2014 dan menganalisis apakahPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2647 K/Pdt/2014 TelahSesuai Nilai-Nilai keadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukumnormatif (doktrinal). Dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini termasuk kedalamsifat penelitian deskriptif. Pendekatan dengan peraturan perundang-undangan(Statute Approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulandata berdasarkan studi pustaka, Teknik analisis data berdasarkan logika deduksi.Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan yang diperolehmaka dapat disimpulkan bahwa dalam kasus putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2647 K/Pdt/2014, Notaris telah melakukan pelanggaran terhadapPasal 84 jo 85 UUJN yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatanpembuktian sebagai akta dibawah tangan karena terdapat kecacatan danpelanggaran dalam pembuatannya sehingga aspek dari kekuatan pembuktian aktaotentik tidak terpenuhi, akta dibawah tangan nilai pembuktian nya diserahkankepada Hakim dan Hakim dalam menilai dan membuktikan kesalahan tergugattelah menggunakan teori pembuktian positif yaitu tanpa dipengaruhi oleh nuraninyasehingga benar-benar obyektif karena menurut cara-cara dan alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Kebatalan perjanjian dalam kasus ini adalah bataldemi hukum karena Non existent yang disebabkan tidak terpenuhinya essensialiadari suatu perjanjian. Hakim dalam kasus ini melakukan pembatalan yang bersifataktif yaitu pembatalan diajukan ke pengadilan umum dengan terdapat alasanmengenai aspek formil dan material yang tidak terpenuhi. Terhadap hasil dariputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2647 K/Pdt/2014 tidaksesuai dengan nilai-nilai keadilan sebagaimana keadilan yang dikemukakan olehAristoteles mengenai Keadilan distributif yang identik dengan keadilan atas dasarkesamaan proporsional, yaitu melahirkan prinsip memberi tiap orang apa yangmenjadi haknya.Hakim dalam memutus suatu perkara harus sesuai dengan koridor hukum,memenuhi nilai-nilai keadilan dan tidak menghukum dengan berat sebelah, Notarisharus berani menolak permintaan para penghadap/klien yang datang kepadanyauntuk membuat akta jika tidak dipenuhi kelengkapan dokumen dan kapasitaspenghadap yang tidak lengkap dan Akta Notaris harus dibuat sesuai denganUndang-Undang Jabatan Notaris.Kata Kunci : Pembatalan, Akta Sewa Menyewa, Hak Milik, Keadilan.

×
Penulis Utama : Aldin Derilianto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351408013
Tahun : 2016
Judul : Pembatalan Akta Sewa Menyewa Atas Tanah Hak Milik Dalam Rangka Mewujudkan Nilai Nilai Keadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2647 K/Pdt/2014)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Magister Kenotariatan-S.351408013-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.