×
Tujuan penelitian dan penulisan untuk mengetahui dan menganalisis
kekuatan pembuktian dan pembatalan akta Notaris dalam kasus Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2647 K/Pdt/2014 dan menganalisis apakah
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2647 K/Pdt/2014 Telah
Sesuai Nilai-Nilai keadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum
normatif (doktrinal). Dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini termasuk kedalam
sifat penelitian deskriptif. Pendekatan dengan peraturan perundang-undangan
(Statute Approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan
data berdasarkan studi pustaka, Teknik analisis data berdasarkan logika deduksi.
Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh
maka dapat disimpulkan bahwa dalam kasus putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 2647 K/Pdt/2014, Notaris telah melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 84 jo 85 UUJN yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta dibawah tangan karena terdapat kecacatan dan
pelanggaran dalam pembuatannya sehingga aspek dari kekuatan pembuktian akta
otentik tidak terpenuhi, akta dibawah tangan nilai pembuktian nya diserahkan
kepada Hakim dan Hakim dalam menilai dan membuktikan kesalahan tergugat
telah menggunakan teori pembuktian positif yaitu tanpa dipengaruhi oleh nuraninya
sehingga benar-benar obyektif karena menurut cara-cara dan alat bukti yang di
tentukan oleh undang-undang. Kebatalan perjanjian dalam kasus ini adalah batal
demi hukum karena Non existent yang disebabkan tidak terpenuhinya essensialia
dari suatu perjanjian. Hakim dalam kasus ini melakukan pembatalan yang bersifat
aktif yaitu pembatalan diajukan ke pengadilan umum dengan terdapat alasan
mengenai aspek formil dan material yang tidak terpenuhi. Terhadap hasil dari
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2647 K/Pdt/2014 tidak
sesuai dengan nilai-nilai keadilan sebagaimana keadilan yang dikemukakan oleh
Aristoteles mengenai Keadilan distributif yang identik dengan keadilan atas dasar
kesamaan proporsional, yaitu melahirkan prinsip memberi tiap orang apa yang
menjadi haknya.
Hakim dalam memutus suatu perkara harus sesuai dengan koridor hukum,
memenuhi nilai-nilai keadilan dan tidak menghukum dengan berat sebelah, Notaris
harus berani menolak permintaan para penghadap/klien yang datang kepadanya
untuk membuat akta jika tidak dipenuhi kelengkapan dokumen dan kapasitas
penghadap yang tidak lengkap dan Akta Notaris harus dibuat sesuai dengan
Undang-Undang Jabatan Notaris.
Kata Kunci : Pembatalan, Akta Sewa Menyewa, Hak Milik, Keadilan.