×
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan (1) wilayah penelitian. (2) ketentuan ajon-ajon pada perkebunan tembakau di Klaten. (3) pelaksanaan ajon-ajon pada perkebunan tembakau. (4) dampak yang ditimbulkan dari adanya ajon-ajon pada perkebunan tembakau terhadap kehidupan sosial ekonomi petani di Klaten. Penelitian ini menggunakan metode historis. Adapun langkah-langkah yang ditempuh dalam penelitian ini meliputi 4 tahap, yaitu: heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Kritik sumber dibagi dua, yaitu kritik sumber ekstern dan kritik sumber intern. Sumber data yang penulis gunakan terutama adalah sumber data sekunder yang berupa buku-buku, karya ilmiah dan majalah. Sedangkan untuk sumber primernya diperoleh dari data hasil wawancara . atas dasar kedua sumber data tersebut, maka teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui dua cara, yaitu studi pustaka dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis historis, yaitu analisis data dengan menggunakan kritik sumber sebagai metode untuk menilai sumber yang digunakan dalam penulisan sejarah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Klaten merupakan daerah yang subur. Jumlah pertambahan penduduk di Kabupaten Klaten termasuk dalam kategori tinggi. Berdasarkan mata pencahariannya, masyarakat pedesaan di daerah Klaten dapat dikategorikan sebagai masyarakat yang heterogen, karena terdapat bermacam-macam jenis mata pencaharian, namun pada dasarnya sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Sebelum mengenal sistem perkebunan, masyarakat Klaten mengenal sistem kebun sebagai bagian dari sistem perekonomian pertanian tradisional. Baru setelah perkebunan muncul, mengubah sistem tradisional menjadi sistem perekonomian pertanian komersial. (2) Ketentuan mengenai ajon-ajon muncul pada dekade 1970-an, saat diberlekukannya sistem sewa oleh perkebunan tembakau. Dalam mengusahakan tanaman tembakau, perusahaan perkebunan membutuhkan tanah yang sangat luas, oleh sebab itu pihak perkebunan merasa perlu untuk melakukan kerjasama dengan petani pemilik tanah. Untuk menanggulangi adanya keterlambatan penyerahan tanah petani kepada pihak perkebunan, maka diberlakukan ajon-ajon. Ajon-ajon adalah uang tambahan yang diberikan kepada petani oleh pihak perkebunan tembakau apabila petani menyewakan tanahnya kepada pihak perkebunan sebelum proses produksi dimulai. (3) Besarnya ajon-ajon yang diterima oleh petani sangat bervariasi, tergantung pada luasnya tanah petani yang disewakan pada pihak perkebunan dan juga tergantung pada waktu penyerahan tanah petani. Luas rata-rata tanah yang disewa oleh pihak perkebunan adalah 0,25 hektar. Selain petani menerima uang pokok ditambah dengan ajon-ajon, petani masih berhak lagi menerima uang tambahan lain untuk mencukupi kebutuhan hidup petani, selama tanah petani disewa oleh pihak perkebunan. (4) Dampak sosial yang ditimbulkan dari adanya ajon-ajon adalah penurunan status sosial petani pemilik tanah dan perubahan orientasi pekerjaan. Dampak ekonomi yang ditimbulkan secara langsung dari adanya ajon-ajon adalah penurunan pendapatan petani, sedangkan dampak tidak langsungnya adalah adanya kesempatan kerja penduduk di sekitar perkebunan. Implikasi teoritis dalam penelitian ini adalah adanya Undang-Undang Pokok Agraria yang telah ada belum memuat pasal-pasal yang berhubungan dengan hak para petani, oleh sebab itu diharapkan Undang-Undang Pokok Agraria memuat tentang pasal-pasal yang dapat meningkatkan kemakmuran rakyat, terutama para petani. Implikasi praktis yang berhubungan dengan nilai-nilai kependidikan adalah bahwa dengan adanya ajon-ajon pada sistem sewa telah mengajarkan kita betapa pentingnya musyawarah dalam suatu kerjasama untuk tercapainya kata mufakat, karena apabila dalam kerjasama tidak terdapat kata mufakat, maka akan mengakibatkan terjadinya ketimpangan atau ketidakadilan dari salah satu pihak. Sedangkan implikasi metodologisnya adalah bahwa pemilihan metode historis di dasarkan pada pokok permasalahan yang dikaji, yaitu peristiwa masa lampau untuk direkonstuksikan menjadi sebuah cerita sejarah, melalui pemilihan prosedur yang sistematis dengan menggunakan teknik-teknik tertentu. Adapun keterbatasan dalam penelitian ini adalah pencarian sumber primer tertulis. Hal itu disebabkan karena pihak perkebunan tembakau tidak mau memberikan bukti-bukti tertulis ataupun dokumen-dokumen yang memuat tentang adanya ajon-ajon kepada penulis. Menurut pihak perkebunan tembakau, sumber-sumber tertulis maupun dokumen-dokumen yang memuat tentang adanya ajon-ajon telah hilang.