ABSTRAKTesis ini mengkaji tentang efektivitas pendaftaran merek di kalangan pengusahakecil dan menengah sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 15Tahun 2001 tentang Merek agar para pengusaha kecil dan menengah di KotaKupang bersaing secara sehat dalam perdagangan barang dan atau jasa sertamendapatkan kepastian perlindungan hukum.Tesis ini disusun berdasarkan hasil penelitian hukum empiris atau non doktrinaldengan sifat penelitian ekspalanatoris dan bentuk penelitian preskriptif. Lokasipenelitian wilayah Kota Kupang, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAMNTT, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang dan KantorBadan Pusat Statistik Kota Kupang. Jenis data berupa data primer, data sekunderdan data tersier yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan denganwawancara, observasi, studi dokumen dan digunakan model analisis interaktif. Berdasarkan penelitian dan kajian yang telah dilakukan diperolehhasil bahwa masih banyak pengusaha Kecil dan Menengah di Kota Kupang yangbelum mengajukan permohonan pendaftaran mereknya untuk mendapatkanperlindungan hukum karena kurangnya penyuluhan tentang merek serta prosedurpendaftarannya, jangka waktu pendaftaran yang terlalu lama, biaya pendaftaranyang sulit dijangkau oleh pengusaha dan kekhawatiran akan nama merek yangsama setelah didaftarkan serta faktor-faktor penghambatnya seperti pertaturanperundang-undangan, penegakan hukum, sarana prasarana, masyarakat dankebudayaan. Upaya-upaya yang dilakukan dengan cara penyuluhan di tingkatprovinsi dan pemberian berbagai fasilitas berupa pendaftaran merek secara gratisoleh instansi pemerintah untuk meningkatkan inisiatif, kreatifitas, dan semangatpara pengusaha Kecil dan Menengah untuk mendaftarkan merek dagang barangdan atau jasa mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001tentang Merek. Implikasi dari penelitian ini adalah memberikan informasi mengenai artipenting merek dan aplikasi pendaftaran merek oleh pengusaha kecil danmenengah di Kota Kupang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun2001 tentang Merek dan Ditjen HKI melalui Kanwil Kementrian Hukum danHAM NTT serta Pemerintah Daerah dan instansi-instansi terkait dapat bekerjasama untuk melakukan upaya-upaya guna menjamin persaingan yang sehat,pemberian kepastian perlidungan hukum terhadap merek dan jaminan kualitasbarang dan jasa perdagangan di Kota Kupang. Kata Kunci: Efektivitas, Pendaftaran Merek, Undang-Undang Nomor 15 Tahun2001 tentang Merek.