ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban notarisdalam hukum perdata terhadap akta otentik yang dibatalkan oleh hakim dan akibathukum di bidang perdata  terhadap akta otentik yang di batalkan oleh hakim.   Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum doktrinal yang bersifatpreskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan undangundangdan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder berupasumber bahan hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan melalui caradokumentasi. Sumber bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakanteknik analisis logika deduktif.Dari hasil penelitian bahwa akibat hukum terhadap notaris yangdibatalkan akta notarisnya dibatalkan Hakim seperti yang tertera dalam PutusanPengadilan Negeri Surakarta Nomor : 151/Pdt.G/2010/PN.Ska, dapat ditarikkesimpulan bahwa akibat hukum bagi notaris terkait akta otentik yang dibatalkanhakim, maka notaris tersebut  dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata, Notariswajib membayar ganti kerugian yang ditimbulkan tersebut. Tidak adanyapelanggaran yang dibuat oleh Notaris, isi substansi yang dilanggar bukanlahmenjadi tanggung jawab Notaris. Berkaitan dengan kasus di atas, bahwa seorangNotaris dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila, Notaris terbuktimelakukan pelanggaran seperti perbuatan melawan hukum, misalnya dalampembuatan akta ada unsur pemaksaan dari Notaris bagi salah satu pihak untukmenandatangani, tidak membacakan akta, dan syarat formil pembuatan aktalainnya dilanggar Notaris, bila terbukti, para pihak dapat memintakan ganti rugikepada Notaris.  Pembatalan akta notaris yang dilakukan oleh hakim, apabila ternyatabahwa akta notaris tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan olehundang-undang dengan tidak terpenuhinya syarat subyektif (sepakat dan cakapuntuk membuat suatu perjanjian) atau syarat obyektif (adanya suatu hal tertentudan sebab yang halal).  Kata Kunci : akibat hukum notaris, akta otentik, hakim