ABSTRAKTanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat, karena tanahmempunyai manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan, tetapi dengan tanahjuga dapat menimbulkan perselisihan diantara masyarakat. Agar kedepannyatanah tidak menjadi masalah yang lebih rumit, tanah harusdidaftarkansehingga mendapatkan kepastian hukum. Seperti halnyapendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris di Badan PertanahanNasional (BPN) Sukoharjo. Pendaftaran tanah dilakukan dengan prosedursesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No 24Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Tujuan pengamatan penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah untukmengetahui prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah karena warisan diBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo.Pengamatan inimenggunakan metode deskriptif kualitatif, metode yang memberikangambaran atau memaparkan prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanahkarena warisan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjoberdasarkan fakta-fakta yang ada.Teknik pengumpulan sampel dengan teknikpurposive sampling yaitu memilih informan yang mengetahui informasimengenai pengamatan.Teknik pengumpulan data berupa wawancara denganKepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, observasi, dan mengkajidokumen arsip.Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan penulis di Badan PertanahanNasional Kabupaten Sukoharjo prosedur peralihan hak atas tanah karenawarisan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran peralihan hak atas tanah karenawarisandi BPN Kabupaten Sukoharjo dibuktikan dengan akta PPAT /Keterangan Waris. Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karenawarisan harus memenuhi persyaratan lengkap.Apabila persyaratan kurang,maka pemohon harus melengkapi berkas, hal ini bisa menjadikan kendalayang menyebabkan peralihan hak atas tanah karena warisan menjadi lama.Kata Kunci : Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah, Warisan