Tujuan penelitian ini adalah:1)Untuk mengetahui kompetensi profesionalguru Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan klasifikasi kualifikasiakademik.2)Untuk mendiskripsikan peran kompetensi profesional guru PendidikanKewarganegaraan dalam meningkatkan kesadaran hukum siswa di SMK Murni 1Surakarta.3)Untuk menjelaskan apa yang menjadi faktor penghambat dan faktorpendukung kompetensi profesional guru Pendidikan Kewarganegaraan dalammeningkatkan kesadaran hukum siswa di SMK Murni 1 Surakarta.Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Jenispenelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sumber datadiperoleh dari informan, tempat, peristiwa dan dokumen. Teknik sampling yangdigunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakanuntuk memperoleh dan menyusun data penelitian adalah dengan wawancara,observasi serta analisis dokumen. Guna memperoleh validitas data digunakantrianggulasi data dan trianggulasi metode. Sedangkan teknik analisis datamenggunakan model analisis interaktif dengan tahap-tahap sebagaiberikut:(1)Pengumpulan Data,(2)Reduksi Data,(3)Sajian Data,(4)PengambilanKesimpulan. Adapun prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagaiberikut:(1) Persiapan,(2) Pengumpulan Data,(3) Analisis Data,(4) PenyusunanLaporan Penelitian.Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa:1)Guru PKnyang sesuai dengan kualifikasi akademik mempunyai kompetensi profesional,sedangkan guru PKn yang tidak sesuai dengan kualifikasi akademik belummempunyai kompetensi profesional.2)Peran kompetensi profesional guru PKndalam meningkatkan kesadaran hukum siswa yaitu melalui proses pembelajaran.Peran kompetensi profesional guru PKn meliputi peran sebagai perancangpembelajaran, pengelola pembelajaran, dan evaluator.3)Faktor pendukung perankompetensi guru PKn meliputi faktor internal yaitu berasal dari dalam diri guru danfaktor ekternal yaitu yang berasal dari luar diri guru. Sedangkan faktor penghambatdipengaruhi oleh ketidaksesuaian jenjang guru dalam mengajar; rendahnyakesadaran guru untuk mengutamakan mutu dalam pengembangan diri, kurangtermotivasinya guru untuk memiliki program terbaik bagi pemberdayaandiri;terbatasnya kemampuan finansial guru untuk secara berkelanjutanmengembangkan diri;rendahnya penghargaan masyarakat terhadap profesi gurudan kurangnya partisipasi masyarakat dalam upaya pengembangan profesi guru;danrendahnya budaya kerja berorientasi mutu sehingga para guru bekerja seadanya.Kata Kunci : Kompetensi Profesional, Pendidikan Kewarganegaraan,Kesadaran Hukum