×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran implementasi strategi
yang disusun oleh UPTD Perparkiran dalam pengelolaan parkir di Kota Surakarta.
Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu
dari narasumber (informan), dokumen, dan observasi. Teknik pengumpulan data yaitu
dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel yaitu
dengan purposive sampling dan accidental sampling. Teknik analisis data dilakukan
dengan triangulasi data. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UPTD Perparkiran memiliki 5 strategi
dalam pengelolaan parkir di Kota Surakarta. Strategi tersebut dituangkan dalam
rencana Aksi UPTD Perparkiran tahun 2015 yaitu: 1)Pemberlakuan kenaikan tarif
retribusi parkir berdasarkan zona dan progresif guna pengendalian parkir,
2)Penindakan pelanggaran parkir dengan penggembokan dan penderekan,
3)Pembinaan pelanggaran pengelola dan petugas parkir, 4)Peningkatan SDM petugas
parkir, dan 5)Pengawasan, penertiban dan pengendalian lapangan.
Implementasi strategi digambarkan melalui tiga tahapan yaitu program,
anggaran, dan prosedur. Program yang dilakukan UPTD Perparkiran dalam
mengimplementasikan strategi pengelolaan parkir antara lain: 1)Membuat dan
mensosialisasikan Perda tentang parkir, 2)Membuat alat parkir elektronik, 3)Operasi
gabungan, 4)Pembinaan langsung di lapangan kepada pengelola dan petugas parkir,
5)Pembinaan teknis, 6)Pendataan perijinan pengelolaan parkir, dan 7)P2KL.
Anggaran dana dituangkan melalui Rencana Kerja Anggaran Perubahan SKPD.
Sumber dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan program maupun
kegiatan berasal dari APBD. Sedangkan prosedur untuk menjalankan program
maupun kegiatan tersebut tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku,
prosedur dijalankan sesuai dengan jenis program atau kegiatan yang ada.
Implementasi strategi UPTD Perparkiran dalam pengelolaan parkir ini melibatkan
berbagai stakeholder yaitu UPTD Perparkiran, pengelola parkir, petugas parkir, dan
instansi-instansi terkait. Selain mengacu pada Rencana Aksi UPTD Perparkiran tahun
2015, permasalahan diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011
tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan.
Kata kunci: implementasi strategi, pengelolaan parkir, strategi.