Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua permasalahan, pertama,apakah argumentasi penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusanbebas Pengadilan Negeri Ketapang sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP.Kedua, apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkanpermohonan kasasi penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitiannormatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakanpendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studipustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknik analisis yangdigunakan adalah metode deduksi silogisme.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwajudex factie salah menerapkan hukum. Judex factie tidak memperhatikan faktahukum yang terungkap di persidangan sehingga terjadi kesalahan penerapanhukum dalam putusannya nomor 149/Pid.Sus/2012/PN.KTP. Hal tersebut yangmenjadi dasar penuntut umum mengajukan kasasi yang kemudian permohonankasasi itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan memperhatikan ketentuandalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai dasar mengadili danPasal 256KUHAP untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang karenaadanya kesalahan penerapan hukum.Kata kunci: Permohonan Kasasi, Kesalahan Penerapan Hukum, PertimbanganHakim