Penulis Utama : Noviyanti Ekatama
NIM / NIP : S351408034
×

Penulisan ini mengkaji permasalahan, yaitu bagaimana nilai kekuatan
bukti Akta Notaris yang tidak dilekatkan bea materai sebagai alat bukti di
persidangan dan agaimana akibat hukum terhadap akta notaris atas kesalahan
dalam pelekatan bea materai yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun
1985.
Penulisan ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif
serta sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan
pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan dan juga melakukan
pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Selain itu teknik analisis yang
dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan
premis mayor dan premis minor sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Akta Notaris yang tidak dilekatkan
bea materai tetap mempunyai kekuatan bukti sempurna dan tidak mengalami
degradasi kekuatan bukti sekalipun dalam Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Tanggal 13 Maret 1971 No. 589K/Pid/1970 menyatakan bahwa surat
bukti yang tidak dibubuhi materai tidak merupakan alat bukti yang sah, maka
Akta Notaris yang tidak dilekatkan bea materai hanya berimplikasi tidak
memenuhi syarat sebagai alat bukti di pengadilan. Akibat hukum terhadap akta
Notaris yaitu akta Notaris dianggap tidak bermaterai dan akan dikenakan denda
sebesar 200 persen dari bea materai yang tidak atau kurang bayar. Pemegang akta
Notaris tersebut harus melunasi Bea Meterai yang dengan cara pemeteraian
kemudian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian.
Implikasi dari penulisan ini yaitu bea materai dalam Akta Notaris
merupakan suatu kewajiban. Terlebih Notaris merupakan Pejabat Umum yang
harus menguasai dan mematuhi hukum positif. Oleh sebab itu, notaris tetap harus
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lain diluar UU No. 2
Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dalam hal ini undang-undang terkait bea
materai.
Kata kunci: Alat Bukti, Akta Notaris, Bea Materai.

×
Penulis Utama : Noviyanti Ekatama
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351408034
Tahun : 2016
Judul : Kekuatan Bukti Akta Notaris Yang Tidak Dilekatkan Materai
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Pascasarjana Progdi. Kenotariatan-S.351408034-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. M. Irnawan Darori, S.H., M.M.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.