Penulisan ini mengkaji permasalahan, yaitu bagaimana nilai kekuatanbukti Akta Notaris yang tidak dilekatkan bea materai sebagai alat bukti dipersidangan dan agaimana akibat hukum terhadap akta notaris atas kesalahandalam pelekatan bea materai yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun1985.Penulisan ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat preskriptifserta sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukumsekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan bahan hukum yang sesuai denganpendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan dan juga melakukanpengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Selain itu teknik analisis yangdilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkanpremis mayor dan premis minor sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa Akta Notaris yang tidak dilekatkanbea materai tetap mempunyai kekuatan bukti sempurna dan tidak mengalamidegradasi kekuatan bukti sekalipun dalam Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Tanggal 13 Maret 1971 No. 589K/Pid/1970 menyatakan bahwa suratbukti yang tidak dibubuhi materai tidak merupakan alat bukti yang sah, makaAkta Notaris yang tidak dilekatkan bea materai hanya berimplikasi tidakmemenuhi syarat sebagai alat bukti di pengadilan. Akibat hukum terhadap aktaNotaris yaitu akta Notaris dianggap tidak bermaterai dan akan dikenakan dendasebesar 200 persen dari bea materai yang tidak atau kurang bayar. Pemegang aktaNotaris tersebut harus melunasi Bea Meterai yang dengan cara pemeteraiankemudian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian.Implikasi dari penulisan ini yaitu bea materai dalam Akta Notarismerupakan suatu kewajiban. Terlebih Notaris merupakan Pejabat Umum yangharus menguasai dan mematuhi hukum positif. Oleh sebab itu, notaris tetap harusmemperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lain diluar UU No. 2Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dalam hal ini undang-undang terkait beamaterai.Kata kunci: Alat Bukti, Akta Notaris, Bea Materai.