×
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu tulang punggung penanggulangan pengangguran dan kemiskinan sekaligus roda penggerak perekonomian negara. Ketahanan dan daya saing UMKM di Indonesia merupakan prioritas dalam pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Pemerintah perlu memberikan perlindungan dan kemudahan-kemudahan usaha bagi para penggiat UMKM ini agar dapat memberikan fondasi perekonomian yang kuat bagi Indonesia.
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji implementasi, mengetahui kendala dan solusi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta untuk mengetahui kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan UMKM yang sejahtera dan mampu berdaya saing dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum non-doktrinal (sosiologis) dengan menggunakan data primer dan data sekunder dalam bentuk penelitian evaluatif dengan sifat penelitian eksplanatif dan eksploratif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen dengan menggunakan model analisis data interaktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ternyata masih mengalami berbagai hambatan. Solusi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM diantaranya dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, peningkatan sarana dan prasarana, memperluas jaringan pemasaran, serta meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat. Apabila UMKM di Indonesia telah benar-benar siap bersaing baik dari sisi kualitas barang maupun jasa, maka tujuan pembangunan ekonomi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 akan tercapai.
Diharapkan ketiga komponen dalam pengimplementasian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu lembaga pembuat peraturan, lembaga penerap peraturan, serta pemangku kepentingan dapat bekerjasama dengan baik. Kepada Pemerintah c.q. Eksekutif dan atau Legislatif pembuat undang-undang untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah agar dibuat undang-undang baru yang mengatur tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Masyarakat Ekonomi ASEAN.