Penulis Utama : Irpan
NIM / NIP : T310911021
×

Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis proses penyidikan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat ini dalam konsep sistem peradilan pidana terpadu; (2) Untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga belum dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu; (3) Untuk merumuskan kebijakan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di masa mendatang sehingga dapat mewujudkan  sistem peradilan pidana terpadu.

Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, dengan menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan, dan penelitian hukum empiris atau non doktrinal, yaitu penelitian yang bermula dari ketentuan hukum positif tertulis yang diberlakukan pada peristiwa hukum inconcreto dalam masyarakat, sehingga dalam penelitian ini terdapat gabungan dua tahapan kajian, yaitu : tahap pertama adalah kajian mengenai hukum normatif yang berlaku, dan tahap kedua adalah penerapan pada peristiwa inconcreto.  Metode penalaran yang dipilih oleh penulis adalah metode penalaran (logika) induktif, yakni yang bertolak dari data/fakta yang bersifat khusus menuju abstraksi yang bersifat umum, sekaligus menggunakan penalaran (logika) deduktif yakni dengan menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum menunju kepada permasalahan yang sifatnya konkrit.

Hasil penelitian menunjukan  bahwa : (1) Proses penyidikan tindak pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat ini belum sepenuhnya menganut dan menjalankan prinsip ketepaduan, atau dapat dikatakan belum sepenuhnya mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu; (2) faktor-faktor yang mempengaruhi Proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini sehingga belum dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu adalah dipengaruhi faktor substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. (3) Kebijakan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dimasa mendatang sehingga dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu adalah perlu dibentuk badan penyidikan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan dibawah koordinasi dan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang pengangkatan dilakukan oleh Mahkamah Agung atas usulan dari masing-masing pimpinan institusi penyidik yang bersangkutan dan bertanggung jawab kepada Mahkamah Agung.

Kata Kunci : Komisi Pemberantasan Korupsi, Kebijakan Penyidikan, Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

×
Penulis Utama : Irpan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T310911021
Tahun : 2016
Judul : Kebijakan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Upaya Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-T.310911021-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum
2. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.