Penulis Utama : Ichtiar Prambudi
NIM / NIP : S311502008
×

Penelitian ini mengkaji tentang analisis peranan Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian akibat terkena sanksi bagi pegawai negeri sipil., sebagai acuan untuk memperoleh ilmu pengetahuan tentang eksistensi Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian akibat terkena sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil serta Untuk memperoleh Apakah diperlukan konstruksi baru dalam rangka pola kerja dan cara penyelesaian sengketa kepegawaian yang berkaiatan dengan Badan Pertimbangan Kepegawaian

Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif atau doktrinal dalam sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan historis dengan bahan hukum yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan dianalisis menggunakan logika deduktif.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Penyelesaian sengketa kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Kepegawaian (selanjutnya disebut UU Kepegawaian), dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalan, yaitu melalui Peradilan Tata Usaha Negara (tempatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara disingkat PTUN) untuk sengketa kepegawaian yang tidak berhubungan dengan Disiplin Pegawai, serta melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk sengketa kepegawaian yang berhubungan dengan Disiplin Pegawai, Kedua jalur penyelesaian ini pada dasarnya akan bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara. Keberadaan 2 (dua) jalur penyelesaian sengketa ini dapat mengakibatkan timbulnya kekurangpastian hukum bagi mereka yang bersengketa. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara penyelesaian sengketa kepegawaian dilakukan melalui satu pintu yaitu Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Sengketa pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif, yang terdiri dari keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan, dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengukum; adapun banding diajukan kepada badan pertimbangan ASN dan Pola kerja Penyelesaian Sengketa  Administrasi yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dirasa kurang mampu menjelaskan alur dan tata cara penyelesaian sengketa administrasi dimana di dalam peraturan terkait KASN belum menjelaskan lebih detail terkait banding administrasi hanya saja dalam hal ini efisien keberadaan KASN dirasa sudah mewakili Asas Desentralisasi.

Implikasi dari penelitian ini adalah Wujud dari integralisasi antar lembaga Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,melalui pembentukkan perarturan maupun pedoman teknis pelaksanaan penegakkan disiplin PNS agar pelaksaanan antar lembaga yang berwenang dapat berjalan dengan optimal dan sinkronisasi.

Kata kunci : Upaya Administratif, Sengketa kepegawaian, Banding administrasi

×
Penulis Utama : Ichtiar Prambudi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S311502008
Tahun : 2016
Judul : Analisis Peranan Badan Pertimbangan Kepegawaian Untuk Menyelesaikan Sengketa Kepegawaian Akibat Terkena Sanksi Bagi Pegawai Negeri Sipil
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik)
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Pascasarjana Progdi. Ilmu Hukum-S.311502008-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. I Gusti Ayu KRH,SH.MM
2. Dr. Isharyanto, SH, M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.