×
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui bentuk Persekutuan
Perdata di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan efektivitas
berlakunya Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dalam
pelaksanaan jabatan Notaris.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yang
berbentuk diagnostik, preskriptif dan evaluatif yang dimaksudkan untuk
mendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab terjadinya faktor yang
mempengaruhi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengenai
bentuk Persekutuan Perdata yang berupa Kantor Bersama dan pembentukannya
mendasarkan pada perjanjian para Notaris yang tergabung dalam Persekutuan
Perdata dan persyaratan pelaksanaannya menurut ketentuan Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.02.12
Tahun 2010. Pelaksanaan Pasal 20 tidak efektif penyebabnya adalah faktor
substansi, faktor struktur dan faktor budaya.