Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui bentuk Persekutuan Perdata di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan efektivitasberlakunya Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dalampelaksanaan jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yangberbentuk diagnostik, preskriptif dan evaluatif yang dimaksudkan untukmendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab terjadinya faktor yangmempengaruhi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwapelaksanaan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengenaibentuk Persekutuan Perdata yang berupa Kantor Bersama dan pembentukannyamendasarkan pada perjanjian para Notaris yang tergabung dalam PersekutuanPerdata dan persyaratan pelaksanaannya menurut ketentuan Peraturan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.02.12Tahun 2010. Pelaksanaan Pasal 20 tidak efektif penyebabnya adalah faktorsubstansi, faktor struktur dan faktor budaya.