ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi politik hukum dariPeraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham BankUmum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang kepemilikanSaham Bank Umum. Dan mengetahui dampak dalam hal kepemilikan saham bankumum oleh pihak asing setelah adanya kedua peraturan tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, dan bersifatpreskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan danpendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahanhukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknikpengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknikanalisis yang digunakan adalah silogisme dan interpretasi dengan menggunakanpola berfikir deduktif.Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Pemerintah tentang PembelianSaham Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan SahamBank Umum belum memiliki sinkronisasi di beberapa aspek, antara lain: Daripolitik hukum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 Tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, dalam halkemandirian; Mengenai tujuan pembentukan dari kedua peraturan tersebut;Mengenai penerapan asas nasionalisme dalam kedua peraturan tersebut; Mengenaiindikator yang digunakan untuk menilai kesehatan bank dalam kedua peraturantersebut; Mengenai penerapan prinsip Good Corporate Governance; Mengenaipermodalan bank; Mengenai pengaturan kepemilikan saham, termasukdidalamnya pengaturan tentang pihak-pihak yang diperbolehakan memiliki ataumembeli saham bank umum, persyaratan, batas maksimal kepemilikan saham,kewajiban pemegang saham serta dampaknya, yang diatur dalam kedua peraturantersebut. Dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentangPembelian Saham Bank Umum ini adalah meningkatnya kepemilikan saham bankNasional oleh Investor asing dan banyaknya bank-bank Nasional yang diakuisisioleh bank milik warga negara asing. Sedangkan penerapan Peraturan BankIndonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum belummenunjukan dampak yang signifikan.Kata kunci: Sinkronisasi, Politik hukum, Perbankan