Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana atas dasar novum sudah sesuai Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAPserta untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung mengabulkanpermohonan peninjauan kembali dalam perkara penipuan sudah sesuai Pasal 266 KUHAP. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptifdan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalahpendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu berupa bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalampenelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang penulisgunakan yaitu teknis analisis deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan alasanpengajuan peninjauan yang diajukan oleh terpidana atas dasar novum sudah sesuai Pasal 263ayat (2) huruf a KUHAP. Novum yang dimaksudkan berupa Surat Akta Pembagian HakBersama No. 648/kec/Kepanjen/2007 tanggal 10 Januari 2007 dan Akta Jual Beli Nomor :780/Kec/Kepanjen/2007, tertanggal 16 Februari 2007 yang oleh Majelis Hakim PengadilanNegeri Kepanjen sama sekali tidak disentuh pada saat pemeriksaan barang bukti dalampersidangan, sehingga dapat dijadikan alasan pengajuan peninjauan kembali oleh terdakwa. Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonanpeninjauan kembali dalam perkara penipuan sudah sesuai Pasal 266 KUHAP. Dimanapertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung adalah majelis hakim Pengadilan NegeriKepanjen dalam memeriksa dakwaan kesatu yang keliru dan salah kaprah serta kurang cukupmempertimbangkan. Serta terjadinya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata. Disamping pula terdapatnya novum yang belum mendapatkan perhatian MajelisHakim.