Penelitian ini membahas mengenai permasalahan, pertama Apakahpenggunaan alat bukti keterangan saksi a charge dalam tindak pidana penipuantenaga kerja sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, kedua Apakah keterangansaksi a charge dalam pemeriksaan tindak pidana penipuan tenaga kerjadipertimbangkan oleh hakim. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifatpreskriptif. Jenis penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan kasus,Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, menggunakan metode logikadeduktif dalam penelitian ini, serta analisis secara kualitatif Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan alat buktiketerangan saksi a charge dalam tindak pidana penipuan tenaga kerja dengansudah memenuhi ketentuan KUHAP, selanjutnya mengenai kesesuaianpertimbangan hakim terhadap keterangan saksi a charge dalam pemeriksaantindak pidana penipuan tenaga kerja bahwa keterangan saksi a charge yangdiajukan penuntut umum untuk menguatkan dalil-dalilnya sangatdipertimbangkan oleh hakim dan juga mempengaruhi keyakinan hakim dalammenjatuhkan putusannya