Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Ratio Decidendi (pertimbanganhukum) Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 522k/Pdt.Sus/2012. Sertaakibat hukum adanya pembatalan pailit terhadap Putusan Nomor02/Pailit/2012/Pn. Niaga. Smg.Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifatdeskriptif. Pendekatan yang digunakanan adalah pendekatan kasus. Sumberbahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan Analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara deduksi silogisme.Perkara kepailitan ini berawal dari perjanjian utang-piutang antara Debitor dengan Kreditor dalam bentuk utang-piutang kedua belah pihak yangdidalamnya terdapat peletakan Hak Tanggungan (HT), debitor yang tidak dapatmemenehui prestasinya akhirnya dipailitkan oleh kreditor, karena pembuktiansederhana dan syarat dalam kepailitan sudah terpenuhi Pengadilan NiagaSemarang mengabulkan permohonan pailit tersebut, tetapi pada tingkat kasasiMahkamah Agung membatalkan putusan kasasi tersebut dengan Ratio DecidendiHakim Agung adalah bahwa permohonan pernyataan pailit merupakan upayaterakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian utang Debitor kepada Kreditoryang telah dijaminkan dengan Hak Tanggungan, dalam hal kedudukan Kreditorpemegang Hak Tanggungan sebagai Kreditor Separatis maka harus dilaksanakanpelelangan melalui Kantor Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terlebihdahulu tidak diajukan permohonan pailit karena bisa berakibat putusan tersebutpremature dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, akibat yang timbul daripembatalan putusan pailit ini adalah Kedudukan Hukum Debitor Pailit MenjadiTidak Pailit, selesainya tugas pemberesan harta pailit oleh kurator, adanyarestitutie in integrum