Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Nota Perlawanan Oditur Militer terhadap pembatalan dakwaan perkara narkotika oleh Pengadilan Militer III14denpasar dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif ataupenelitian doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian inimenggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primerdan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studidokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yangmenggunakan pola pikir deduktif. Perlawanan atau verzet dapat diajukan oleh Penuntut Umum yang tidakmenerima putusan sela yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada pengadilantingkat pertama. Putusan Sela biasanya dijatuhkan setelah adanya keberatan dariTerdakwa atau Penasihat Hukumnya. Putusan Sela yang dijatuhkan oleh MajelisHakim bisa menerima keberatan yang diajukan Terdakwa atau Penasihat Hukumnyaatau bisa juga sebaliknya, yaitu menolak keberatan yang diajukan Terdakwa atauPenasihat Hukumnya. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan maka diperolehhasil bahwa Nota Perlawanan Oditur Militer terhadap pembatalan dakwaan perkaranarkotika oleh Pengadilan Militer III-14 Denpasar sesuai dengan ketentuan Pasal146 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer. Kemudian implikasi hukum dikabulkannya tentang NotaPerlawanan Oditur Militer terhadap pembatalan dakwaan perkara Narkotika olehPengadilan Militer III-14 Denpasar yaitu pemeriksaan perkara pada pengadilantingkat pertama dilanjutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer