ABSTRAKTugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui potensi pajak restoran di Kecamatan Kartasura, untuk mengetahui tingkat efektifitas penerimaan pajakrestoran, untuk mengetahui perkembangan wajib pajak, untuk mengetahuihambatan dan upaya dalam pelaksanaan pajak restoran di Kabupaten Sukoharjo. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis melakukan penelitian denganmenggabungkan teori yang ada dengan kenyataan di lapangan. Metodepengumpulan data yang digunakan penulis yaitu metode wawancara, observasi,dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan penulis adalah teknikanalisis data kualitatif dan kuantitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah restoran di Kecamatan Kartasuramempunyai potensi yang memberikan kontribusi cukup besar terhadapPendapatan Asli Daerah dari sektor pajak restoran. Potensi pajak restoran diKecamatan Kartasura sebesar Rp 399.783.500 per bulan dan Rp 5.575.554.000per tahun. Tingkat efektifitas penerimaan pajak restoran sudah efektif. Penulismemberikan beberapa saran agar penerimaan pajak restoran lebih optimal, antaralain: pendataan ulang wajib pajak, peningkatan kinerja petugas, sosialisasi secaraberkala kepada wajib pajak, dan penambahan jumlah petugas pajak. Kata Kunci : Potensi Pajak, Pajak Restoran.