ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian pembiayaan konsumenpada PT Summit Oto Finance sudah memenuhi atau tidak ketentuan syaratsahnya perjanjian dan untuk mengetahui klausula yang tertuang dalam perjanjianpembiayaan konsumen pada PT Summit Oto Finance tersebut telah memberikanperlindungan hukum atau tidak bagi debitor.Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang bersifatpreskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan terhadapundang-undang. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder meliputi bahanhukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknikpengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Selanjutnya teknikanalisa bahan hukum yang digunakan adalah bersifat deduksi dengan metodesilogisme.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumenoleh PT Summit Oto Finance dengan Nomor Perjanjian 20-007-14-06317 tersebuttelah memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian yang tercantum dalam Pasal1320 KUH Perdata yaitu pada syarat kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu.Namun, pada syarat suatu kausa yang halal belum terpenuhi dikarenakan terdapatklausula yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebutdapat dibuktikan dari adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen oleh PT SummitOto Finance pada Pasal 11 ayat (5) telah melanggar Pasal 3 PMK Nomor130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi PerusahaanPembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotordan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan EksekusiJaminan Fidusia. Hasil penelitian pada permasalahan kedua menunjukkan bahwaperjanjian Pembiayaan Konsumen oleh PT Summit Oto Finance belummemberikan bentuk perlindungan hukum yang maksimal terhadap debitor apabiladikaji dengan asas kebebasan berkontrak dan asas keadilan. Tidak adanya bentukperlindungan yang sesuai asas kebebasan berkontrak dibuktikan dengan masihadanya klausula yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidakadanya perundingan antara kedua belah pihak dalam menentukan isi perjanjian,penggunaan ukuran tulisan yang kecil serta terdapat kata yang menggunakanbahasa hukum yang bersifat teknis. Tidak adanya bentuk perlindungan yangsesuai asas keadilan dibuktikan dengan adanya ketidakadilan dalam pembagianhak dan kewajiban para pihak serta terdapat beberapa klasula yang memposisikankreditor dalam posisi yang lebih dominan.Kata Kunci : Pembiayaan Konsumen, Perjanjian, Perlindungan Hukum